Disusun
guna melengkapi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Di
susun oleh :
Kelompok 2
1.
Atliko (06)
2.
Ariyana Mashunah (04)
3.
Anis Setiawan (03)
4.
Ahmad Yani Marzuki (01)
5.
Bayu Aji Pamungkas (08)
6.
Ika Triyanti (13)
7.
M. Sidiq Cahya Putra (16)
8.
Risti Silviana (23)
SMA NEGERI 1 KARANGGEDE
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
Hukum merupakan peraturan
hidup masyarakat yang dapat memeksa orang untuk menaati tata tertib serta
memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman untuknsiapa saja yang tidak nau menaatinya.Hukum bertujuan
untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam bermasyarakat.
A. KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Secara
sederhana hukum internasional dapat di artikan sebagai peraturan yang yang
mengatur hubungan antar bangsa, negara
dengan negara,atau antar negara dengan subjek hukum.Memurut pendapat
para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Hackworth
Sekumpulan
yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
2. Brierly
Sekumpulan aturan dan aasas untuk berbuat
sesuatu yang mengikat negara-negara beradap di dalam hubungan mereka dengan
yang lainya.
3. Sam Suhaedi
Himpunan aturan-aturan,norma-norma dan asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
4. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai negara.
5. Gratius
Sekumpulan hukum yang sebagian besar terduri
dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati hukum antar bangsa.
Dari pendapat para ahli
tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum
yang sebagian besar terdiri dari prinsib dan kaidah-kaidah yang mengikat
negara-negara tersebut menunjukan ketaatan atau ketundukannya pada hukum
internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip atau
kaidah-kaidah dasar tersebut.
Hasil koferensi Wina tahun
1969 merekomondasikan klasifikasi hukum internasional adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan dimensi cakupannya:
a.
Hukum pedata internasional
b.
Hukum publik internasional
2.
Berdasarkan wujudnnya:
a.
Hukum tertulis
b.
hukum tidak tertulis
B.
ASAS-ASAS HUKUN INTERNASIONAL
Berdasarkan hukun internasional dalam rangka menjalin hubungan antar
bangsa harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas
daerahnya.
2. Asas Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga
negarannya.
3. Asas Kepentingan Umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Asas Kesamaan Harkat,Martabat dan Drajat
Hubungan antar
bangsa hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat agar terwujud persamaan
drajat sehingga saling mebghormati,menjaga hubungan baik,dan saling
menguntungkan.
5. Asas Keterbukaan
Didasarkan pada iklim yang kondusif bagi
berkembangnya hubungan antar bangsa,sehingga saling mengisi kekurangan di
setiap negara yang berhubungan saling meningkatakan kepercayaan dan saling
memberikan masukan yang konstruktif.
C. SUNBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber Hukum dalam arti material adalah
sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sedangkan sumber
hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Berdasarkan pasal 38’ Statuta Mahkamah
Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang di pakai Mhkamah
dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
Baik
yang bersifat umum maupun khusus. Law Making Treaty dan Treaty Contracts yaitu
perjanjian antar negara yang di setujui oleh sejumlah negara atas dasar
kepentingan bersama.
2. Kebiasaan Internasional (international custom)
Menurut pasal 38 piagam Mahkamah internasional
merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum(General Prince-ples Of Law)
Yang
diakui oleh negara-neggara beradap.
4. Keputusan Pengadilan(Judicial Decions)
5. Pendapat Para Ahli Yang Telah Diakui Kepakarannya(Teachings Of The Most
Highly Qualified Publiccicsts)
D. SUBJEK - SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
& Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional ialah setiap
negara, badan hukum atau manusia yang memiliki hak dankewajiban dalam hubungan hukum
internasional.
Subjek Hukum Internasional seharusnya
mempunyai kecakapan hokum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum
internasional .Yang dimaksud kecakapan hukum internasional antara lain :
1.
Mampu menuntut hak-haknya
didepan Pengadilan Internasional.
2.
Mampu membuat perjanjian
yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional .
3.
Menikmati imunitas dari
yuridiksi pengadilan domestic.
4.
Menjadi subjek dari
sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional .
& Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer
Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum
Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek
Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) .
Namun secara umum Subjek Hukum Internasional
dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
1. Negara
Negara merupakan aspek terpenting didalam Subjek Hukum
Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek
Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan
sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai
pemerintahan dan wilayah sendiri.
2. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu
organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat
fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi
tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional
yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika
keluarnya Advisary Opinion.
3. International Non
Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian
dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar
terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan
semakin meningkatnya peranan INGO maka
keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention
on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan
instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum
Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The
Council Of Europa .
4. Subjek Hukum Internasional
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad
Hoc Nurenberg dan Tokyo mengakui
Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban
didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya
didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan
Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987
menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu
sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan
Internasional saja.
5. Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan
yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum
Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa
perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun
seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan
wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili
negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai
Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar
Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan
aktifitasnya.
6. ICRC ( International
Commite Of the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional
merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa
Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari
peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC
juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC
sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang
kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun
internasional.
7. Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan
separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan
dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi
Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila
pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain
berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap
pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat
memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan.
8. Tahta Suci Vatikan
Vatikan
adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan
menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada
beberapa organisasi internasional.
Negara
yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia
melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara
historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican
city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga
dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar
lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum
internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933
yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada
Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.
Memiliki populasi permanen
yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang.
b.
Memiliki suatu wilayah
tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar
/ 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.
Terdapat suatu bentuk
pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut
yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut
atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
d.
Memiliki kapasitas untuk
terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain
Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “TheInternational
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination”
dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu
Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional sepertiWorld
Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO.
Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia,
sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk
Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
9. Organisasi
Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation
Organization )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu
Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh
Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui
resolusi majelis yaitu Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika
Barat Daya dan rakyat Palestina
E.
LEMBAGA PERADILAN INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB. Fungsi utama Mahkamah Internasional adlah
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjek hukumnya
adalah negara. Berikut ini akan di bahas beberapa lembaga peradilan yang di
pergunakan untuk menegakkankeadilan bagi masyarakat internasional.
& Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The Internasional
Criminal Tribunal FOR The former Yugoslavia / ICTY)
Melalui resolusi
dewan keamanan No. 827, Tanggal 25 mei 1993, PBB membentuk ICTY yg berada di
Den Haag, Belanda. Bertuga untuk mengadili orang-orang yang brtanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap
hukum Humaniter Internasional yg terjadi di negara bekas Yugoslavia.
Yang meliputi 4 jennis kejahatan : pelanggaran berat atas konvensi-konvensi
Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan
terhadap kemannusiaan.
1.
Yurisdiksi Mahkamah
a. Yurisdiksi Personal
Orang perorangan yg terlibat sesuai dengan
perannya masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di bekas Yugoslavia.
b. Yurisdiksi Temporal
Mahkamah tetap akan
memiliki yurisdiksi temporal atas peristiwa yang merupakan kelanjutan dari
perang saudara di bekas Yugoslavia
tersebut. Jadi Mahkamah tidak terikat oleh batas waktu terakhir,
sehingga mahkamah lebih fleksibel dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
e. Yurisdiksi Teritorial
Dilihat dari segi
teritorialnya peristiwa krimainal tidak dapat dipisash-pisahkan antara yg
terjadi di dalam wilayah dengan di luar wilayah, maka semua peristiwa di
pandang sebagai satu kesatuan terjadinya, yakni semuanya dianggap terjadi di
dalam wilayah bekas Yugoslavia.
f.
Yurisdiksi Kriminal
Pelanggaran berat atas konvensi-konvensi
Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan
terhadap kemannusiaan.
2.
Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara di hadapan Mahkamah
Mahkamah terdiri
dari 16 orang hakim tetap dan tidak boleh ada dua atau lebih yg
berkewarganegaraan dari negara yang
sama. Ke-16 hakim tetap tersebut, 9
orang menjadi anggota kamar peradian (Trial Chamber) kamar peradilan ini
terdiri dari 3 kamar pengadilan. Jadi masing-masing kamar pengadilan terdiri dari 3 orang hakim tetap. Sedangkan
sisanya sebanyak 7 orang hakim tetap tersebut menjadi anggota dari kamar
banding (Appeal Chamber) ada 3kamar pengadilan ini yg megadili perkara pada
tingkat pertama,
Organ lainnya
adalah kepaniteraan (Redistry) yg bertanggung jawab dalam masalah –masalah
administrasi& pelayanan bagi mahkamah. Kepaniteraan terdiri dari seorang
panitera & di bantu oleh staff, panitera di tunjuk oleh sekretaris Jenderal
PBB setelah berkonsultan dengan ketua Mahkamah. Untuk masa jabatan 4 tahun
& sesudahnya dapat di tunjuk kembali.dan saf di tunjuk oleh skretaris
Jenderal PBB setelah mendapat rekomendasi dari Panitera.
3.
Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Menurut pasal 27, jika mahkamah menjatuhkan
putusan yg berupa penghukuman, dan putusan itu sudah mengikat putusan yg pasti,
maka putusan akan di laksanakan di negara yg di tunjuk oleh mahkamah tersebut.
& Mahkamah Kriminal Untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for
Rwanda)
Kewenangan yg di miliki oleh mahkamah internasional
brsumber pada hukum internasional untuk
menentukan & menegakkan sebuah aturan hukum antara lain : yurisdiksi
personal, yurisdiksi temporal, yurisdiksiteritorial, dan yurisdiksi kriminal.
1.
Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara Di Hadapan Mahkamah
Struktur Organisasi
Mahkamah Rwanda ini sama dengan Mahkamah Bekas Yugoslavia, yaitun terdirindari
organ-organ sebagai berikut (pasal 10) :
a.
Kamar-Kamar
Terdiri
dari 3 kamar pengadilan & 1 kamar banding, menurut pasal 11 kamar-kamar
tersebut terdiri dari 14 orang hakim independen, masing-masing 3 orang hakim
bertugas pada kamar pengadilan.
b.
Jaksa Penuntut
Pasal 15 menyatakan
, jaksa penuntut memiliki tugas & kewenangan yg sama dengan penuntut dalam
mahkamah bekas Yugoslavia.
c.
Kepaniteraan (The Registry)
Kepaniteraan di
kepalai oleh paniterayang bertugas & berwenag serta bertanggungjawab dalam
masalah administrasi serta melayani administrasi mahkamah rwanda.
2.
Kedudukan, Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Mahkamah
Mahkamah bekas
Yugoslavia & mahkamah Rwanda memiliki status hukum secara mandiri yang
dalam hukum internasional disebut memiliki kepribadian hukum internasional,
adanya penegasan dalam kedua statuta (pasal 30 ayat 1,2,3 dan 4 statuta
mahkamah bekas Yugoslavia dan pasal 29 ayt 1,2,3 dan 4 mahkmah Rwanda), yakni
di berlakukannya conventionon the previlleges and immunities of the united
nations of 13 february 1946 (konvensi tentan hak istimewa dan kekebalan PBB 13
februari 1946). Baik terhadap mahkamah bekas Yugoslavia maupun Rwanda, para
hakim penuntut, beserta stafnya, maupun terhdap panitera & stafnya.
3.
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Berdasarkan
Statuta Roma 1998
a.
Status Hukum Mahkamah
Menurut pasal 4 ayat
1, mahkamah memiliki kepribadian hukum internsional, hal ini berarti bahwa
mahkamah berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan kemampuannya
memiliki hak-hak & memikiul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pasal 2, menunjukan mahkamah sebagai subyek hukum internasional
yang di tempatkan pada kedudukan yang sederajat dengan PBB.
b.
Yurisdiksi Mahkamah
Mahkamah pidana
internasional memiliki 4macam yurisdiksi, yaitu :
' Yurisdiksi personal
Mahkamah
menganut tanggung jawab pidana secara pribadi / individu.
' Yurisdiksi Temporal
Mahkamah hanya
berlaku ataskejahatan yang trjadi di dalam wilayah negara-negara pesertanya.
' Yurisdiksi Tertorial
Mahkamah yang
terjadi di dalam atau lintas batas teritorial dari negara-negara yang sudah
menjadinpeserta pada statuta.
' Yurisdiksi Kriminal
Kejahatan agresi,
kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.
c.
Struktur Organisasi Mahkamah
Menurut pasal 34 statuta, mahkamah
terdiri dari organ-organ sebagai berikut :
1.
Kepresidenan (presidency)
Menurut pasal 34
ayat 1, statuta kepresidenan di pimpin oleh seorang presiden dan dua orangwakil presiden. Menurut ayat 3,
presiden dan kedua wakil presiden bertindak memimpin kepresidenan &
bertanggung jawab atas pengelolaan mahkamah dengan sebaik-baiknya.
2.
Divisi Banding, Divisi Peradilan, Divisi
Praperadilan (an appeals division a trial division, and a pretria division)
Menurut pasal 39 ayat 1,susunan personalia
dari divisi-divii tersebut yakni :
a. Divisi banding, terdiri dari ketua & 4 orang hakim
b. Divisi Peradilan, terdiri dari kurang dari 6 orang hakim
c. Divisi Prapedilan, terdiri dari tidak kurang dari 6 orang hakim
3.
Kantir Jaksa Penuntut (The Office of The
Prosecutor)
Dikepalai oleh
jaksa penuntut yang di bantu oleh seorang atau lebih wakil jaksa. Jaksa ketua
di pilih oleh majelis negara-negara peserta dengan cara rahasia berdasarkan
suara mayoritas mutlak, dan wakilnyadi pilih dengan cara yang sama.
4.
Kepaniteraan (the registry)
Di kepalaioleh
seorang panitera sebagai pejabata administratif yang utama dari mahkamah.
Beliau melaksanakan tugasnya dalam bidang yudisial, administratif &
pelayanan di bawah presiden mahkamah.
d.
Bahasa Resmi, Hukum Acara dan Pembuktian, Serta Peraturan Mahkamah
Menurut pasal 50 ayat 1, mahkamah
menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Arab, Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol.
Sedangkan bahasa kerja mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis.
e. Penyelidikan dan Penuntutan
Menurut pasal 53 ayat 1, jaksa penuntut
setelah melakukan evaluasi ats semua informasi yang tersedia, dapat memulai
untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang bersangkutan, kecuali kalau dia
berpendapat bahwa tidak ada alasan yang masuk akal nuntuk melanjutkan
sebagaimana ditentukan dalam statuta.
Dalam memutuskan
apakah akan memulai melakukan penyelidikan, ada beberapa hal yang harus di
pertimbangkan oleh jaksa penuntut, yakni
:
1.
Berdasarkan informasi yang tersedia.
2.
Kasus tersebut dalam ruang lingkup yurisdiksi mahkamah.
3.
Dengan memperhatikan beratnya kejahatan tersebut dan kepentingan dari
para korban serta trdapat cukup banyak alasan untuk meyakini, bahwa
penyelidikan itu perlu dilakukan atau di teruskan dalam rangka melayanni rasa
keadilan masyarakat.
Dalam melakukan
penyelidikan, tugas dan kewenangan dari jaksa penuntut antara lain :
1.
Memperluas an memperdalam penyelidikan terhadap semua fakta dan alat
bukti yang relevan.
2.
Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya penyelidikan dan penuntutan
atas kasus tersebut berlangsung efektif.
Tugas
dan kewenangan lain dari jaksa penuntut adalah :
1.
Mengupulkan dan memeriksa alat-alat bukti
2.
Meminta kehadiran dan menanyai orang-orang yang di selidiki, korban dan
saksi
3.
Mengupayakan kerja sama dengan suatu negara atau borganisasi antar
pemerintah
4.
Mengadakan persetujuan-persetujuan sepanjang tidak bertentangan dengan statuta
5.
Bersedia untuk tidak akan mengungkapkan segala dokumen atau informasi
6.
Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya di tempuh langkah-langkah yang perlu
PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA
INTERNASIONAL DAN CARA PENYELESAIAN OLEH
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa Internasional adalah sesuatu yangmenyebabkan perbedaan
pendapat, pertengkaran, atau perselisihan di antara anggota masyarakat
inetrnasional, baik negara, organisasi internasional maupun individu.
Dalam pergaulan iternasional antar bangsa
atau antar negara sering terjadi sengketa atau perselisihan. Sengketa
internasional dapat terjadi antara :
a.
Negara dengan negara
b.
Negara dengan individu
c.
Negaradengan korporasi asing
d.
Negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara
Masalah-masalah yang dapat menimbulkan sengketa antar
negara, misalnya :
a.
Persoalan batasantar negara yang belum jelas
b.
Pelanggaran perbatasan antar negara
c.
Kepemilikan suatu pulau
Faktor pemicu sengketa internasional antara lain :
1.
Ideologi
Pertentangan
internasional yang di picu oleh peradapan ideologi
2.
Politik
Pertentangan
internasional yang di picu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian
wilayah negara
3.
Ekonomi
Pertentangan
internasional yang di picu oleh adanyaperebutan sumberdaya alam
4.
Sosial Budaya
Pertentangan
internasional yang di picu oleh fakta sosial budaya
5.
Hankam
Pertentangan
internasional yang terjadikarena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya
A. SEBAB-SEBAB
SENGKETA INTERNASIONAL
Meskipun kemajuan teknologi komunikasi telah memungkinkan
umat manusia di berbagai duniadapat berkomunikasi, namun masih banyak
pertentangan antar bangsa, baik dalm lingkup regional maupun internasional.
1.
Keamanan kawasan
Kemanan di negara-negara timur tengah masih sulit di
tegakan, bahkan sering kali mengancam perdamain dunia.
2.
Perang dan kerusuhan etnis
Perang dan kerusuhan etnis masih terjadi di negara-negara
bekas uni soviet dan yugoslavia, disamping negara-negara afrika.
3.
Pelangaran hak asasi manusia
Pelangaran hak asasi manusia pada umumnya hampir terjadi
di beberapa negara, contohnya pelecehan seksual.
4.
Kemiskinan di negara-negara
Dunia ketiga masalah kemiskinan yang terjadi di negara
dunia ketiga disebabkan oleh distribusi yang belum seimbang antara kelompok
negara-negara kaya dan kelompok negara miskin.
B.
MASALAH INTERNASIONAL
1.
Bidang politik
'
Masalah Kashmir
Ketika anak benua India dipecak menjadi dua
negara, yaitu India dan Pakistan, Maharaja Jammu dari Kashmir memilih India,
sekalipun bagian terbesar penduduknya beragama islam. Jadi, titik dari sudut
agama seharusnya masuk Pakistan.
'
Masalah Korea
Pada
akhir PD I, semanjung Korea pecah menjadi dua. Negara-negara sekutu memutuskan
bahwa, penyerahan Jepang sebelah utara diterima oleh Uni Soviet dan sebelah
selatan diterima oleh AS.
'
Masalah Kongo
Kongo merdeka dari Belgia pada tanggal 30
Juni 1960, muncul tokoh Patrice Lumumba yang dianggap berhaluan kiri.
'
Masalah Siprus
Bentrokan
antar penduduk keturunan Yunani dan
keturunan Turki. Pemerintahan Siprus menuntut Turki, karena intervensi militer
ke Siprus untuk membela penduduk Siprus
keturunan Turki.
'
Masalah Dominika
Pada
waktu pemberontakan terjadi di Dominika, tentara AS memasuki Republik Dominika
dengan alih melindungi dan mengawal pengungsian warga AS, akan tetapi Uni
Soviet tidak puas dengan cara-cara tersebut
2.
Bidang Ekonomi
Negara-negara
yang sedang berkembang, menjadi bagi negara-negara besar. Tetapi negara ini
harus wapada, karena dengan perkembangan ekonomi dunia mengarah kepada
perekonomian sistem liberalnya.organisasi OPEC mencanangkan dalam progam kerja
ekonomi ke arah perdagangan bebas.demikian juga GATT (General Agreement on
tariffs and Trad).
3.
Bidang budaya
Peran
kekuatan sosial di negara-negar besar cendrung untuk memperluas pengaruhnya
sampai melempaui batas negara masing-masing. kekuatan politik kemungkinan dapat
menpengaruhi kekuatan sosial dan oknum politisi terkadang juga yang berrusaha
menunggangi kekuatan soaial untuk mencapai tujuan politik bersama.
4.
Ancaman perkembangan teknologi nuklir
Ancaman
pertumbuhan energi nuklir merupakan puat kekhawatiran umat manusia di dunia.
5.
Bahaya ledakan penduduk
Amerika,
Afrika, dan timur tengah merupakan wilayah yang pertumbuhan penduduknya cepat
sehingga cenderung menimbulkan keresahan sosial. Ledakan penduduk menjadi pusat
perhatian bangsa-bangsa di dunia.
6.
Kesenjangan pertumbuhan utara selatan
Kesenjangan
kemakmuran antara negara-negara kaya di belahan utara dan negara-negara miskin
di belahan selatan semakin membesar.
7.
Migrasi internasional
Kesenjangan
antara utara-selatan tidak mustahil akan mendorong terjadinya migrasi
internasional.
C. CARA PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
1)
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing
Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga
negaranya sendiri.
2. Para
arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan
melalui suara terbanyak.
2)
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah
hukum.
Negosiasi,
tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu
dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam
penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan
Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara
Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang
bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi,
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau
ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan,
adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian
PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga
Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
D. PENYELESAIAN SECARA PAKASA,
KEKERASAN ATAU PERANG
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi,
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan
diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea
masuk.
Tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.
Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade
secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di
blockade oleh Negara lain.
Intervensi
(campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi
kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi
untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan
diri.
4. Negara
yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat
terhadap hukum internasional
E. PENYELESAIAN MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
& Mekanisme Normal :
1. Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai
apa bila :
Ø Para
pihak mencapai kesepakatan
Ø Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Ø Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
& Mekanisme Khusus :
1.
Keberatan awal karena ada
keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak
memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2.
Ketidak hadiran salah satu
pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent
karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3.
Keputusan sela, untuk
memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa
tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah
internasional.
4.
Beracara bersama, beberapa
pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap
lawan yang sama.
5.
Intervensi, mahkamah
internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa
dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut
dirugikan.
PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
A. MEKANISME KERJA MAHKAMAH INTERNASIONAL
Penyelesaian melalui
Mahkamah internasional ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah internasional.
1. Mekanisme Normal :
a. Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
b. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
c. Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
d. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan.
2. Mekanisme Khusus :
a. Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena mahkamah intrnasional
dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
b. Ketidakhadiran
salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau
respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
c. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
d. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
e. Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan
intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan
Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara
tersebut dirugikan.
B. KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu
perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat
dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan
Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta
banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan
arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan
keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam
hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum
untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan
kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi
mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap
semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan
internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court
of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB
mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional
court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~
0 komentar:
Posting Komentar