Home » » TUGAS MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI SISTEM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

TUGAS MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI SISTEM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Written By very firdaus on Rabu, 30 April 2014 | 23.17.00




Disusun guna melengkapi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

























 

























Di susun oleh :
Kelompok 2
1.      Atliko                              (06)
2.      Ariyana Mashunah       (04)
3.      Anis Setiawan                (03)
4.      Ahmad Yani Marzuki    (01)
5.      Bayu Aji Pamungkas     (08)
6.      Ika Triyanti                    (13)
7.      M. Sidiq Cahya Putra    (16)
8.      Risti Silviana                  (23)


SMA NEGERI 1 KARANGGEDE
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum merupakan peraturan hidup masyarakat yang dapat memeksa orang untuk menaati tata tertib serta memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman untuknsiapa saja  yang tidak nau menaatinya.Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam bermasyarakat.
A.    KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL

         Secara sederhana hukum internasional dapat di artikan sebagai peraturan yang yang mengatur hubungan antar bangsa, negara  dengan negara,atau antar negara dengan subjek hukum.Memurut pendapat para ahli hukum adalah sebagai berikut.

1.      Hackworth
   Sekumpulan  yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
2.      Brierly
   Sekumpulan aturan dan aasas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradap di dalam hubungan mereka dengan yang lainya.
3.      Sam Suhaedi
   Himpunan aturan-aturan,norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
4.      Wirjono Prodjodikoro
   Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
5.      Gratius
   Sekumpulan hukum yang sebagian besar terduri dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati hukum antar bangsa.

         Dari pendapat para ahli tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsib dan kaidah-kaidah yang mengikat negara-negara tersebut menunjukan ketaatan atau ketundukannya pada hukum internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah dasar tersebut.

         Hasil koferensi Wina tahun 1969 merekomondasikan klasifikasi hukum internasional adalah sebagai berikut:

1.      Berdasarkan dimensi cakupannya:
a.       Hukum pedata internasional
b.      Hukum publik internasional
2.      Berdasarkan wujudnnya:
a.       Hukum tertulis
b.      hukum tidak tertulis

B.     ASAS-ASAS HUKUN INTERNASIONAL

          Berdasarkan hukun internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas Teritorial
    Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
2.      Asas Kebangsaan
    Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negarannya.
3.      Asas Kepentingan Umum
    Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4.    Asas Kesamaan Harkat,Martabat dan Drajat
     Hubungan antar bangsa hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat agar terwujud persamaan drajat sehingga saling mebghormati,menjaga hubungan baik,dan saling menguntungkan.
5.    Asas Keterbukaan
    Didasarkan pada iklim yang kondusif bagi berkembangnya hubungan antar bangsa,sehingga saling mengisi kekurangan di setiap negara yang berhubungan saling meningkatakan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif.

C.     SUNBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

       Sumber Hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
       Berdasarkan pasal 38’ Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang di pakai Mhkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:

1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
            Baik yang bersifat umum maupun khusus. Law Making Treaty dan Treaty Contracts yaitu perjanjian antar negara yang di setujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama.
2.   Kebiasaan Internasional (international custom)
            Menurut  pasal 38 piagam Mahkamah internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional
3.   Prinsip-Prinsip Hukum Umum(General Prince-ples Of  Law)
            Yang diakui oleh negara-neggara beradap.
4.   Keputusan Pengadilan(Judicial Decions)
5.   Pendapat Para Ahli Yang Telah Diakui Kepakarannya(Teachings Of The Most Highly Qualified Publiccicsts)

D.     SUBJEK -  SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

&  Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional ialah setiap negara, badan hukum atau manusia yang memiliki hak dankewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hokum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum internasional .Yang dimaksud kecakapan hukum internasional antara lain :
1.         Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional.
2.        Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional .
3.         Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestic.
4.         Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional .

&  Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) .

Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
1.      Negara
Negara merupakan aspek  terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri.

2.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.

3.      International Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin  meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .

4.      Subjek Hukum Internasional
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja.

5.      Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan aktifitasnya.

6.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional.

7.      Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan.

8.      Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.       Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang.
b.      Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.       Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
d.      Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “TheInternational Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional sepertiWorld Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
9.      Organisasi Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization  )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui resolusi  majelis yaitu  Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina 

E.     LEMBAGA PERADILAN INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga  kehakiman PBB. Fungsi  utama Mahkamah Internasional adlah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjek hukumnya adalah negara. Berikut ini akan di bahas beberapa lembaga peradilan yang di pergunakan untuk menegakkankeadilan bagi masyarakat internasional.
&   Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The Internasional Criminal Tribunal FOR The former Yugoslavia / ICTY)
Melalui resolusi dewan keamanan No. 827, Tanggal 25 mei 1993, PBB membentuk ICTY yg berada di Den Haag, Belanda. Bertuga untuk mengadili orang-orang yang brtanggung  jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat  terhadap  hukum Humaniter Internasional yg terjadi di negara bekas Yugoslavia. Yang meliputi 4 jennis kejahatan : pelanggaran berat atas konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemannusiaan.


1.      Yurisdiksi Mahkamah
a.      Yurisdiksi Personal
Orang perorangan yg terlibat sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di bekas Yugoslavia.
b.      Yurisdiksi Temporal
Mahkamah tetap akan memiliki yurisdiksi temporal atas peristiwa yang merupakan kelanjutan dari perang saudara di bekas Yugoslavia  tersebut. Jadi Mahkamah tidak terikat oleh batas waktu terakhir, sehingga mahkamah lebih fleksibel dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
e.       Yurisdiksi Teritorial
Dilihat dari segi teritorialnya peristiwa krimainal tidak dapat dipisash-pisahkan antara yg terjadi di dalam wilayah dengan di luar wilayah, maka semua peristiwa di pandang sebagai satu kesatuan terjadinya, yakni semuanya dianggap terjadi di dalam wilayah bekas Yugoslavia.
f.        Yurisdiksi Kriminal
 Pelanggaran berat atas konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemannusiaan.

2.    Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara di hadapan Mahkamah
Mahkamah terdiri dari 16 orang hakim tetap dan tidak boleh ada dua atau lebih yg berkewarganegaraan dari negara  yang sama. Ke-16 hakim tetap tersebut, 9  orang menjadi anggota kamar peradian (Trial Chamber) kamar peradilan ini terdiri dari 3 kamar pengadilan. Jadi masing-masing kamar pengadilan  terdiri dari 3 orang hakim tetap. Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang hakim tetap tersebut menjadi anggota dari kamar banding (Appeal Chamber) ada 3kamar pengadilan ini yg megadili perkara pada tingkat pertama,
Organ lainnya adalah kepaniteraan (Redistry) yg bertanggung jawab dalam masalah –masalah administrasi& pelayanan bagi mahkamah. Kepaniteraan terdiri dari seorang panitera & di bantu oleh staff, panitera di tunjuk oleh sekretaris Jenderal PBB setelah berkonsultan dengan ketua Mahkamah. Untuk masa jabatan 4 tahun & sesudahnya dapat di tunjuk kembali.dan saf di tunjuk oleh skretaris Jenderal PBB setelah mendapat rekomendasi dari Panitera.

3.    Pelaksanaan Putusan Mahkamah
 Menurut pasal 27, jika mahkamah menjatuhkan putusan yg berupa penghukuman, dan putusan itu sudah mengikat putusan yg pasti, maka putusan akan di laksanakan di negara yg di tunjuk oleh mahkamah tersebut.

&   Mahkamah Kriminal Untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Kewenangan yg di miliki oleh mahkamah internasional brsumber pada hukum internasional untuk  menentukan & menegakkan sebuah aturan hukum antara lain : yurisdiksi personal, yurisdiksi temporal, yurisdiksiteritorial, dan yurisdiksi kriminal.
1.      Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara Di Hadapan Mahkamah
Struktur Organisasi Mahkamah Rwanda ini sama dengan Mahkamah Bekas Yugoslavia, yaitun terdirindari organ-organ sebagai berikut (pasal 10) :
a.      Kamar-Kamar
        Terdiri dari 3 kamar pengadilan & 1 kamar banding, menurut pasal 11 kamar-kamar tersebut terdiri dari 14 orang hakim independen, masing-masing 3 orang hakim bertugas pada kamar pengadilan.
b.      Jaksa Penuntut
Pasal 15 menyatakan , jaksa penuntut memiliki tugas & kewenangan yg sama dengan penuntut dalam mahkamah bekas Yugoslavia.
c.       Kepaniteraan (The Registry)
Kepaniteraan di kepalai oleh paniterayang bertugas & berwenag serta bertanggungjawab dalam masalah administrasi serta melayani administrasi mahkamah rwanda.

2.      Kedudukan, Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Mahkamah
Mahkamah bekas Yugoslavia & mahkamah Rwanda memiliki status hukum secara mandiri yang dalam hukum internasional disebut memiliki kepribadian hukum internasional, adanya penegasan dalam kedua statuta (pasal 30 ayat 1,2,3 dan 4 statuta mahkamah bekas Yugoslavia dan pasal 29 ayt 1,2,3 dan 4 mahkmah Rwanda), yakni di berlakukannya conventionon the previlleges and immunities of the united nations of 13 february 1946 (konvensi tentan hak istimewa dan kekebalan PBB 13 februari 1946). Baik terhadap mahkamah bekas Yugoslavia maupun Rwanda, para hakim penuntut, beserta stafnya, maupun terhdap panitera & stafnya.
3.      Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Berdasarkan Statuta Roma 1998

a.      Status Hukum Mahkamah
Menurut pasal 4 ayat 1, mahkamah memiliki kepribadian hukum internsional, hal ini berarti bahwa mahkamah berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan kemampuannya memiliki hak-hak & memikiul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pasal 2, menunjukan mahkamah sebagai subyek hukum internasional yang di tempatkan pada kedudukan yang sederajat dengan PBB.
b.      Yurisdiksi Mahkamah
Mahkamah pidana internasional memiliki 4macam yurisdiksi, yaitu :

'  Yurisdiksi personal
   Mahkamah menganut tanggung jawab pidana secara pribadi / individu.
'  Yurisdiksi Temporal
Mahkamah hanya berlaku ataskejahatan yang trjadi di dalam wilayah negara-negara pesertanya.
'  Yurisdiksi Tertorial
Mahkamah yang terjadi di dalam atau lintas batas teritorial dari negara-negara yang sudah menjadinpeserta pada statuta.
'  Yurisdiksi Kriminal
Kejahatan agresi, kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.

c.       Struktur Organisasi Mahkamah
       Menurut pasal 34 statuta, mahkamah terdiri dari organ-organ sebagai berikut :

1.         Kepresidenan (presidency)
Menurut pasal 34 ayat 1, statuta kepresidenan di pimpin oleh seorang presiden dan  dua orangwakil presiden. Menurut ayat 3, presiden dan kedua wakil presiden bertindak memimpin kepresidenan & bertanggung jawab atas pengelolaan mahkamah dengan sebaik-baiknya.

2.         Divisi Banding, Divisi Peradilan, Divisi Praperadilan (an appeals division a trial division, and a pretria division)
Menurut pasal 39 ayat 1,susunan personalia dari divisi-divii tersebut yakni :
a.       Divisi banding, terdiri dari ketua & 4 orang hakim
b.      Divisi Peradilan, terdiri dari kurang dari 6 orang hakim
c.       Divisi Prapedilan, terdiri dari tidak kurang dari 6 orang hakim

3.         Kantir Jaksa Penuntut (The Office of The Prosecutor)
Dikepalai oleh jaksa penuntut yang di bantu oleh seorang atau lebih wakil jaksa. Jaksa ketua di pilih oleh majelis negara-negara peserta dengan cara rahasia berdasarkan suara mayoritas mutlak, dan wakilnyadi pilih dengan cara yang sama.

4.         Kepaniteraan (the registry)
Di kepalaioleh seorang panitera sebagai pejabata administratif yang utama dari mahkamah. Beliau melaksanakan tugasnya dalam bidang yudisial, administratif & pelayanan di bawah presiden mahkamah.

d.      Bahasa Resmi, Hukum Acara dan Pembuktian, Serta Peraturan Mahkamah
          Menurut pasal 50 ayat 1, mahkamah menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Arab,         Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol. Sedangkan bahasa kerja mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis.

e.       Penyelidikan dan Penuntutan
     Menurut pasal 53 ayat 1, jaksa penuntut setelah melakukan evaluasi ats semua informasi yang tersedia, dapat memulai untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang bersangkutan, kecuali kalau dia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang masuk akal nuntuk melanjutkan sebagaimana ditentukan dalam statuta.
Dalam memutuskan apakah akan memulai melakukan penyelidikan, ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan oleh jaksa  penuntut, yakni :
1.      Berdasarkan informasi yang tersedia.
2.      Kasus tersebut dalam ruang lingkup yurisdiksi mahkamah.
3.      Dengan memperhatikan beratnya kejahatan tersebut dan kepentingan dari para korban serta trdapat cukup banyak alasan untuk meyakini, bahwa penyelidikan itu perlu dilakukan atau di teruskan dalam rangka melayanni rasa keadilan masyarakat.

Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan kewenangan dari jaksa penuntut antara lain :
1.      Memperluas an memperdalam penyelidikan terhadap semua fakta dan alat bukti yang relevan.
2.      Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya penyelidikan dan penuntutan atas kasus tersebut berlangsung efektif.

Tugas dan kewenangan lain dari jaksa penuntut adalah :

1.      Mengupulkan dan memeriksa alat-alat bukti
2.      Meminta kehadiran dan menanyai orang-orang yang di selidiki, korban dan saksi
3.      Mengupayakan kerja sama dengan suatu negara atau borganisasi antar pemerintah
4.      Mengadakan persetujuan-persetujuan sepanjang tidak bertentangan  dengan statuta
5.      Bersedia untuk tidak akan mengungkapkan segala dokumen atau informasi
6.      Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya  di tempuh langkah-langkah yang perlu
















PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL  DAN CARA PENYELESAIAN OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

          Sengketa Internasional adalah sesuatu yangmenyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, atau perselisihan di antara anggota masyarakat inetrnasional, baik negara, organisasi internasional maupun individu.
          Dalam pergaulan iternasional antar bangsa atau antar negara sering terjadi sengketa atau perselisihan. Sengketa internasional dapat terjadi antara :
a.       Negara dengan negara
b.      Negara dengan individu
c.       Negaradengan korporasi asing
d.      Negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara

Masalah-masalah yang dapat menimbulkan sengketa antar negara, misalnya :
a.       Persoalan batasantar negara yang belum jelas
b.      Pelanggaran perbatasan antar negara
c.       Kepemilikan suatu pulau

Faktor pemicu sengketa internasional antara lain :
1.      Ideologi
   Pertentangan internasional yang di picu oleh peradapan ideologi
2.      Politik
   Pertentangan internasional yang di picu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah negara
3.      Ekonomi
   Pertentangan internasional yang di picu oleh adanyaperebutan sumberdaya alam
4.      Sosial Budaya
   Pertentangan internasional yang di picu oleh fakta sosial budaya
5.      Hankam
   Pertentangan internasional yang terjadikarena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya

A.    SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

      Meskipun kemajuan teknologi komunikasi telah memungkinkan umat manusia di berbagai duniadapat berkomunikasi, namun masih banyak pertentangan antar bangsa, baik dalm lingkup regional maupun internasional.

1.      Keamanan kawasan
Kemanan di negara-negara timur tengah masih sulit di tegakan, bahkan sering kali mengancam perdamain dunia.
2.      Perang dan kerusuhan etnis
Perang dan kerusuhan etnis masih terjadi di negara-negara bekas uni soviet dan yugoslavia, disamping negara-negara afrika.
3.      Pelangaran hak asasi manusia
Pelangaran hak asasi manusia pada umumnya hampir terjadi di beberapa negara, contohnya pelecehan seksual.
4.      Kemiskinan di negara-negara
Dunia ketiga masalah kemiskinan yang terjadi di negara dunia ketiga disebabkan oleh distribusi yang belum seimbang antara kelompok negara-negara kaya dan kelompok negara miskin.


B.     MASALAH INTERNASIONAL

1.      Bidang politik
'  Masalah Kashmir
Ketika anak benua India dipecak menjadi dua negara, yaitu India dan Pakistan, Maharaja Jammu dari Kashmir memilih India, sekalipun bagian terbesar penduduknya beragama islam. Jadi, titik dari sudut agama seharusnya masuk Pakistan.
'  Masalah Korea
Pada akhir PD I, semanjung Korea pecah menjadi dua. Negara-negara sekutu memutuskan bahwa, penyerahan Jepang sebelah utara diterima oleh Uni Soviet dan sebelah selatan diterima oleh AS.
'  Masalah Kongo
Kongo merdeka dari Belgia pada tanggal 30 Juni 1960, muncul tokoh Patrice Lumumba yang dianggap berhaluan kiri.
'  Masalah Siprus
Bentrokan antar  penduduk keturunan Yunani dan keturunan Turki. Pemerintahan Siprus menuntut Turki, karena intervensi militer ke Siprus untuk membela penduduk  Siprus keturunan Turki.
'  Masalah Dominika
Pada waktu pemberontakan terjadi di Dominika, tentara AS memasuki Republik Dominika dengan alih melindungi dan mengawal pengungsian warga AS, akan tetapi Uni Soviet tidak puas dengan cara-cara tersebut

2.      Bidang Ekonomi
Negara-negara yang sedang berkembang, menjadi bagi negara-negara besar. Tetapi negara ini harus wapada, karena dengan perkembangan ekonomi dunia mengarah kepada perekonomian sistem liberalnya.organisasi OPEC mencanangkan dalam progam kerja ekonomi ke arah perdagangan bebas.demikian juga GATT (General Agreement on tariffs and Trad).

3.      Bidang budaya
Peran kekuatan sosial di negara-negar besar cendrung untuk memperluas pengaruhnya sampai melempaui batas negara masing-masing. kekuatan politik kemungkinan dapat menpengaruhi kekuatan sosial dan oknum politisi terkadang juga yang berrusaha menunggangi kekuatan soaial untuk mencapai tujuan politik bersama.

4.      Ancaman perkembangan teknologi nuklir
Ancaman pertumbuhan energi nuklir merupakan puat kekhawatiran umat manusia di dunia.

5.      Bahaya ledakan penduduk
Amerika, Afrika, dan timur tengah merupakan wilayah yang pertumbuhan penduduknya cepat sehingga cenderung menimbulkan keresahan sosial. Ledakan penduduk menjadi pusat perhatian bangsa-bangsa di dunia.

6.      Kesenjangan pertumbuhan utara selatan
Kesenjangan kemakmuran antara negara-negara kaya di belahan utara dan negara-negara miskin di belahan selatan semakin membesar.

7.      Migrasi internasional
Kesenjangan antara utara-selatan tidak mustahil akan mendorong terjadinya migrasi internasional.


C.    CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
1)      Penyelesaian secara damai, meliputi :
     Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1.      Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2.      Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3.      Putusan melalui suara terbanyak.

2)      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
*            Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
D.    PENYELESAIAN SECARA PAKASA, KEKERASAN ATAU PERANG
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1.      Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2.      Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.      Pertahanan diri.
4.      Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional

E.     PENYELESAIAN MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
&  Mekanisme Normal :

1.      Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2.      Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.      Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4.      Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Ø  Para pihak mencapai kesepakatan
Ø  Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Ø  Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

&  Mekanisme Khusus :

1.      Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2.      Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3.      Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4.      Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5.      Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

A.    MEKANISME KERJA MAHKAMAH INTERNASIONAL
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional.
1.      Mekanisme Normal :
a.       Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
b.      Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
c.       Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak  sengketa.
d.      Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

2.      Mekanisme Khusus :

a.       Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
b.      Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
c.       Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
d.      Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
e.       Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang  tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada  kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

B.     KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.



~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~*~
Share this article :

0 komentar:

VISITORS

Flag Counter
Sports Comments Pictures

Arsip Blog

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUDANG ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger