Home » » HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL

Written By very firdaus on Rabu, 30 April 2014 | 23.06.00




1). Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional ialah setiap negara, badan hukum atau manusia yang memiliki hak dankewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional seharusnya mempunyai kecakapan hokum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum internasional .Yang dimaksud kecakapan hukum internasional antara lain :
1.      Mampu menuntut hak-haknya didepan Pengadilan Internasional .
      2.       Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat didalam Hukum Internasional .
      3.      Menikmati imunitas dari yuridiksi pengadilan domestic .
     4.      Menjadi subjek dari sebagaian atau keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional .

B.   Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) .
Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :
1.      Negara
Negara merupakan aspek  terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.
                                                                                          

3.      International Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin  meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .
4.      Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja .
5.      Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan aktifitasnya .
6.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional .
7.      Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .

8.      Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.       Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
b.      Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.       Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d.      Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [1][5]
9.      Organisasi Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization  )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui resolusi  majelis yaitu  Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina  

2). Lembaga Peradilan Internasional
Mahkamah Internasional adalahorgan utama lembaga  kehakiman PBB. Fungsi  utama Mahkamah Internasional adlah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjek hukumnya adalah negara. Berikut ini akan di bahas beberapa lembaga peradilan yang di pergunakan untuk menegakkankeadilan bagi masyarakat internasional.
1.       Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The Internasional Criminal Tribunal FOR The former Yugoslavia / ICTY)
Melalui resolusi dewan keamanan No. 827, Tanggal 25 mei 1993, PBB membentuk ICTY yg berada di Den Haag, Belanda. Bertuga untuk mengadili orang-orang yang brtanggung  jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat  terhadap  hukum Humaniter Internasional yg terjadi di negara bekas Yugoslavia. Yang meliputi 4 jennis kejahatan : pelanggaran berat atas konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemannusiaan.




1). Yurisdiksi Mahkamah

a.       Yurisdiksi Personal
Orang perorangan yg terlibat sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di bekas Yugoslavia.

b.      Yurisdiksi Temporal
Mahkamah tetap akan memiliki yurisdiksi temporal atas peristiwa yang merupakan kelanjutan dari perang saudara di bekas Yugoslavia  tersebut. Jadi Mahkamah tidak terikat oleh batas waktu terakhir, sehingga mahkamah lebih fleksibel dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
c.       Yurisdiksi Teritorial
Dilihat dari segi teritorialnya peristiwa krimainal tidak dapat dipisash-pisahkan antara yg terjadi di dalam wilayah dengan di luar wilayah, maka semua peristiwa di pandang sebagai satu kesatuan terjadinya, yakni semuanya dianggap terjadi di dalam wilayah bekas Yugoslavia.
d.      Yurisdiksi Kriminal
 Pelanggaran berat atas konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemannusiaan.

2). Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara di hadapan Mahkamah

Mahkamah terdiri dari 16 orang hakim tetap dan tidak boleh ada dua atau lebih yg berkewarganegaraan dari negara  yang sama. Ke-16 hakim tetap tersebut, 9  orang menjadi anggota kamar peradian (Trial Chamber) kamar peradilan ini terdiri dari 3 kamar pengadilan. Jadi masing-masing kamar pengadilan  terdiri dari 3 orang hakim tetap. Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang hakim tetap tersebut menjadi anggota dari kamar banding (Appeal Chamber) ada 3kamar pengadilan ini yg megadili perkara pada tingkat pertama,
Organ lainnya adalah kepaniteraan (Redistry) yg bertanggung jawab dalam masalah –masalah administrasi& pelayanan bagi mahkamah. Kepaniteraan terdiri dari seorang panitera & di bantu oleh staff, panitera di tunjuk oleh sekretaris Jenderal PBB setelah berkonsultan dengan ketua Mahkamah. Untuk masa jabatan 4 tahun & sesudahnya dapat di tunjuk kembali.dan saf di tunjuk oleh skretaris Jenderal PBB setelah mendapat rekomendasi dari Panitera.

3).  Pelaksanaan Putusan Mahkamah

 Menurut pasal 27, jika mahkamah menjatuhkan putusan yg berupa penghukuman, dan putusan itu sudah mengikat putusan yg pasti, maka putusan akan di laksanakan di negara yg di tunjuk oleh mahkamah tersebut.

2). Mahkamah Kriminal Untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Kewenangan yg di miliki oleh mahkamah internasional brsumber pada hukum internasional untuk  menentukan & menegakkan sebuah aturan hukum antara lain : yurisdiksi personal, yurisdiksi temporal, yurisdiksiteritorial, yurisdiksi kriminal.
a.       Struktur Organisasi & Pemeriksaan Perkara Di Hadapan Mahkamah
Struktur Organisasi Mahkamah Rwanda ini sama dengan Mahkamah Bekas Yugoslavia, yaitun terdirindari organ-organ sebagai berikut (pasal 10) :
1.       Kamar-Kamar
Terdiri dari 3 kamar pengadilan & 1 kamar banding, menurut pasal 11 kamar-kamar tersebut terdiri dari 14 orang hakim independen, masing-masing 3 orang hakim bertugas pada kamar pengadilan.
2.       Jaksa Penuntut
Pasal 15 menyatakan , jaksa penuntut memiliki tugas & kewenangan yg sama dengan penuntut dalam mahkamah bekas Yugoslavia.
3.       Kepaniteraan (The Registry)
Kepaniteraan di kepalai oleh paniterayang bertugas & berwenag serta bertanggungjawab dalam masalah administrasi serta melayani administrasi mahkamah rwanda.
b.      Kedudukan, Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Mahkamah
Mahkamah bekas Yugoslavia & mahkamah Rwanda memiliki status hukum secara mandiri yang dalam hukum internasional disebut memiliki kepribadian hukum internasional, adanya penegasan dalam kedua statuta (pasal 30 ayat 1,2,3 dan 4 statuta mahkamah bekas Yugoslavia dan pasal 29 ayt 1,2,3 dan 4 mahkmah Rwanda), yakni di berlakukannya conventionon the previlleges and immunities of the united nations of 13 february 1946 (konvensi tentan hak istimewa dan kekebalan PBB 13 februari 1946). Baik terhadap mahkamah bekas Yugoslavia maupun Rwanda, para hakim penuntut, beserta stafnya, maupun terhdap panitera & stafnya.

3). Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Berdasarkan Statuta Roma 1998

a.       Status Hukum Mahkamah
Menurut pasal 4 ayat 1, mahkamah memiliki kepribadian hukum internsional, hal ini berarti bahwa mahkamah berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan kemampuannya memiliki hak-hak & memikiul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pasal 2, menunjukan mahkamah sebagai subyek hukum internasional yang di tempatkan pada kedudukan yang sederajat dengan PBB.
b.      Yurisdiksi Mahkamah
Mahkamah pidana internasional memiliki 4macam yurisdiksi, yaitu :
1.       Yurisdiksi personal, mahkamah menganut tanggung jawab pidana secara pribadi / individu.

2.       Yurisdiksi Temporal
Mahkamah hanya berlaku ataskejahatan yang trjadi di dalam wilayah negara-negara pesertanya.
3.       Yurisdiksi Tertorial
Mahkamah yang terjadi di dalam atau lintas batas teritorial dari negara-negara yang sudah menjadinpeserta pada statuta.
4.       Yurisdiksi Kriminal
Kejahatan agresi, kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.
c.       Struktur Organisasi Mahkamah
Menurut pasal 34 statuta, mahkamah terdiri dari organ-orgn sebagai berikut :
1.        Kepresidenan (presidency)
Menurut pasal 34 ayat 1, statuta kepresidenan di pimpin oleh seorang presiden dan  dua orangwakil presiden. Menurut ayat 3, presiden dan kedua wakil presiden bertindak memimpin kepresidenan & bertanggung jawab atas pengelolaan mahkamah dengan sebaik-baiknya.
2.       Divisi Banding, Divisi Peradilan, Divisi Praperadilan (an appeals division a trial division, and a pretria division)
Menurut pasal 39 ayat 1,susunan personalia dari divisi-divii tersebut yakni :
a.       Divisi banding, terdiri dari ketua & 4 orang hakim
b.      Divisi Peradilan, terdiri dari kurang dari 6 orang hakim
c.       Divisi Prapedilan, terdiri dari tidak kurang dari 6 orang hakim
3.       Kantir Jaksa Penuntut (The Office of The Prosecutor)
Dikepalai oleh jaksa penuntut yang di bantu oleh seorang atau lebih wakil jaksa. Jaksa ketua di pilih oleh majelis negara-negara peserta dengan cara rahasia berdasarkan suara mayoritas mutlak, dan wakilnyadi pilih dengan cara yg sama.
4.       Kepaniteraan (the registry)
Di kepalaioleh seorang panitera sebagai pejabata administratif yang utama dari mahkamah. Beliau melaksanakan tugasnya dalam bidang yudisial, administratif & pelayanan di bawah presiden mahkamah.
d.       Bahasa Resmi, Hukum Acara dan Pembuktian, Serta Peraturan Mahkamah
          Menurut pasal 50 ayat 1, mahkamah menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Arab,         Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol. Sedangkan bahasa kerja mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis.
f. Penyelidikan dan Penuntutan
Menurut pasal 53 ayat 1, jaksa penuntut setelah melakukan evaluasi ats semua informasi yang tersedia, dapat memulai untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang bersangkutan, kecuali kalau dia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang masuk akal nuntuk melanjutkan sebagaimana ditentukan dalam statuta.
Dalam memutuskan apakah akan memulai melakukan penyelidikan, ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan oleh jaksa  penuntut, yakni :
1.      Berdasarkan informasi yang tersedia.
2.      Kasus tersebut dalam ruang lingkup yurisdiksi mahkamah.
3.      Dengan memperhatikan beratnya kejahatan tersebut dan kepentingan dari para korban serta trdapat cukup banyak alasan untuk meyakini, bahwa penyelidikan itu perlu dilakukan atau di teruskan dalam rangka melayanni rasa keadilan masyarakat.
Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan kewenangan dari jaksa penuntut antara lain :
1.      Memperluas an memperdalam penyelidikan terhadap semua fakta dan alat bukti yang relevan.
2.      Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya penyelidikan dan penuntutan atas kasus tersebut berlangsung efektif.
Tugas dan kewenangan lain dari jaksa penuntut adlah :
1.      Mengupulkan dan memeriksa alat-alat bukti
2.      Meminta kehadiran dan menanyai orang-orang yang di selidiki, korban dan saksi
3.      Mengupayakan kerja sama dengan suatu negara atau borganisasi antar pemerintah
4.      Mengadakan persetujuan-persetujuan sepanjang tidak bertentangan  dengan statuta
5.      Bersedia untuk tidak akan mengungkapkan segala dokumen atau informasi
6.      Mengambil langkah-langkah yang perlu supaya  di tempuh langkah-langkah yang perlu

         






Share this article :

0 komentar:

VISITORS

Flag Counter
Sports Comments Pictures

Arsip Blog

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUDANG ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger