1). Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional ialah setiap negara,
badan hukum atau manusia yang memiliki hak dankewajiban dalam hubungan hukum
internasional.
Subjek Hukum Internasional
seharusnya mempunyai kecakapan hokum internasional guna mewujudkan kepribadian hukum internasional .Yang dimaksud
kecakapan hukum
internasional antara lain :
1.
Mampu menuntut hak-haknya didepan
Pengadilan Internasional .
2.
Mampu membuat perjanjian yang sah dan mengikat
didalam Hukum Internasional .
3.
Menikmati imunitas dari yuridiksi
pengadilan domestic .
4.
Menjadi subjek dari sebagaian atau
keseluruhan yang dibebankan oleh kewajiban Hukum Internasional .
B. Macam – Macam Subjek Hukum
Internasional
Menurut Boer Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi
menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan
Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non
Negara dan Organisasi Internasional ) .
Namun secara umum Subjek Hukum
Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :
1. Negara
Negara merupakan aspek terpenting didalam Subjek Hukum
Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek
Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan
sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai
pemerintahan dan wilayah sendiri .
2. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah
suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang
memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi
tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional
yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika
keluarnya Advisary Opinion.
3. International Non Government
Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO
dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO
sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan
tuntutan dan semakin meningkatnya
peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin
besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO
1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek
Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The
Council Of Europa .
4. Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan
Ad Hoc Nurenberg dan Tokyo mengakui
Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban
didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya
didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di
Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law
Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional
.Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal
kejahatan Internasional saja .
5. Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan
perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para
ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap
bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum
Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington
1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum
tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan
Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena
untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam
menjalankan aktifitasnya .
6. ICRC ( International Commite Of the Red Cross )
Organisasi Palang Merah
Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa
Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari
peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC
juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC
sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang
kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun
internasional .
7. Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari
gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat
diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi
/menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara
tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam
Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui
pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar
pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .
8. Tahta Suci Vatikan
Vatikan
adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan
menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada
beberapa organisasi internasional.
Negara
yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia
melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara
historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican
city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga
dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar
lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum
internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933
yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada
Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.
Memiliki populasi permanen yang
secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
b. Memiliki suatu wilayah tertentu yang
dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44
Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.
Terdapat suatu bentuk pemerintahan
yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang
dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d. Memiliki kapasitas untuk terlibat
dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan
adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination”
dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu
Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World
Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO.
Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia,
sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk
Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [1][5]
9. Organisasi Pembebasan /Bangsa yang
Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization )
Bangsa yang memperjuangkan haknya
ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang
dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara
melaui resolusi majelis yaitu Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika
Barat Daya dan rakyat Palestina
2). Lembaga Peradilan Internasional
Mahkamah Internasional
adalahorgan utama lembaga kehakiman PBB.
Fungsi utama Mahkamah Internasional
adlah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjek
hukumnya adalah negara. Berikut ini akan di bahas beberapa lembaga peradilan
yang di pergunakan untuk menegakkankeadilan bagi masyarakat internasional.
1.
Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The Internasional
Criminal Tribunal FOR The former Yugoslavia / ICTY)
Melalui resolusi dewan keamanan No. 827, Tanggal 25 mei 1993, PBB membentuk
ICTY yg berada di Den Haag, Belanda. Bertuga untuk mengadili orang-orang yang
brtanggung jawab atas
pelanggaran-pelanggaran berat
terhadap hukum Humaniter
Internasional yg terjadi di negara bekas Yugoslavia. Yang meliputi 4 jennis
kejahatan : pelanggaran berat atas konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelnggaran
atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan terhadap kemannusiaan.
1). Yurisdiksi Mahkamah
a.
Yurisdiksi
Personal
Orang perorangan yg terlibat
sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di bekas
Yugoslavia.
b.
Yurisdiksi
Temporal
Mahkamah tetap akan memiliki
yurisdiksi temporal atas peristiwa yang merupakan kelanjutan dari perang
saudara di bekas Yugoslavia tersebut.
Jadi Mahkamah tidak terikat oleh batas waktu terakhir, sehingga mahkamah lebih
fleksibel dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
c.
Yurisdiksi
Teritorial
Dilihat dari segi
teritorialnya peristiwa krimainal tidak dapat dipisash-pisahkan antara yg
terjadi di dalam wilayah dengan di luar wilayah, maka semua peristiwa di
pandang sebagai satu kesatuan terjadinya, yakni semuanya dianggap terjadi di
dalam wilayah bekas Yugoslavia.
d.
Yurisdiksi
Kriminal
Pelanggaran berat atas konvensi-konvensi
Jenewa 1949, pelnggaran atas hukum / kebiasaan perang, Genosida, kejahatan
terhadap kemannusiaan.
2). Struktur
Organisasi & Pemeriksaan Perkara di hadapan Mahkamah
Mahkamah terdiri dari 16 orang
hakim tetap dan tidak boleh ada dua atau lebih yg berkewarganegaraan dari
negara yang sama. Ke-16 hakim tetap
tersebut, 9 orang menjadi anggota kamar
peradian (Trial Chamber) kamar peradilan ini terdiri dari 3 kamar pengadilan.
Jadi masing-masing kamar pengadilan
terdiri dari 3 orang hakim tetap. Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang
hakim tetap tersebut menjadi anggota dari kamar banding (Appeal Chamber) ada
3kamar pengadilan ini yg megadili perkara pada tingkat pertama,
Organ lainnya adalah
kepaniteraan (Redistry) yg bertanggung jawab dalam masalah –masalah
administrasi& pelayanan bagi mahkamah. Kepaniteraan terdiri dari seorang
panitera & di bantu oleh staff, panitera di tunjuk oleh sekretaris Jenderal
PBB setelah berkonsultan dengan ketua Mahkamah. Untuk masa jabatan 4 tahun
& sesudahnya dapat di tunjuk kembali.dan saf di tunjuk oleh skretaris
Jenderal PBB setelah mendapat rekomendasi dari Panitera.
3). Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Menurut pasal 27, jika mahkamah menjatuhkan
putusan yg berupa penghukuman, dan putusan itu sudah mengikat putusan yg pasti,
maka putusan akan di laksanakan di negara yg di tunjuk oleh mahkamah tersebut.
2).
Mahkamah Kriminal Untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Kewenangan yg di
miliki oleh mahkamah internasional brsumber pada hukum internasional untuk menentukan & menegakkan sebuah aturan
hukum antara lain : yurisdiksi personal, yurisdiksi temporal,
yurisdiksiteritorial, yurisdiksi kriminal.
a.
Struktur
Organisasi & Pemeriksaan Perkara Di Hadapan Mahkamah
Struktur Organisasi Mahkamah Rwanda ini sama dengan Mahkamah Bekas
Yugoslavia, yaitun terdirindari organ-organ sebagai berikut (pasal 10) :
1.
Kamar-Kamar
Terdiri dari 3 kamar
pengadilan & 1 kamar banding, menurut pasal 11 kamar-kamar tersebut terdiri
dari 14 orang hakim independen, masing-masing 3 orang hakim bertugas pada kamar
pengadilan.
2.
Jaksa
Penuntut
Pasal 15 menyatakan , jaksa
penuntut memiliki tugas & kewenangan yg sama dengan penuntut dalam mahkamah
bekas Yugoslavia.
3.
Kepaniteraan
(The Registry)
Kepaniteraan di kepalai oleh
paniterayang bertugas & berwenag serta bertanggungjawab dalam masalah
administrasi serta melayani administrasi mahkamah rwanda.
b.
Kedudukan,
Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Mahkamah
Mahkamah bekas Yugoslavia & mahkamah Rwanda memiliki status hukum
secara mandiri yang dalam hukum internasional disebut memiliki kepribadian
hukum internasional, adanya penegasan dalam kedua statuta (pasal 30 ayat 1,2,3
dan 4 statuta mahkamah bekas Yugoslavia dan pasal 29 ayt 1,2,3 dan 4 mahkmah
Rwanda), yakni di berlakukannya conventionon the previlleges and immunities of
the united nations of 13 february 1946 (konvensi tentan hak istimewa dan
kekebalan PBB 13 februari 1946). Baik terhadap mahkamah bekas Yugoslavia maupun
Rwanda, para hakim penuntut, beserta stafnya, maupun terhdap panitera &
stafnya.
3). Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Berdasarkan
Statuta Roma 1998
a.
Status
Hukum Mahkamah
Menurut pasal 4 ayat 1,
mahkamah memiliki kepribadian hukum internsional, hal ini berarti bahwa
mahkamah berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan kemampuannya
memiliki hak-hak & memikiul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pasal 2, menunjukan mahkamah sebagai subyek hukum internasional
yang di tempatkan pada kedudukan yang sederajat dengan PBB.
b.
Yurisdiksi
Mahkamah
Mahkamah pidana internasional
memiliki 4macam yurisdiksi, yaitu :
1.
Yurisdiksi
personal, mahkamah menganut tanggung jawab pidana secara pribadi / individu.
2.
Yurisdiksi
Temporal
Mahkamah hanya berlaku
ataskejahatan yang trjadi di dalam wilayah negara-negara pesertanya.
3.
Yurisdiksi
Tertorial
Mahkamah yang terjadi di dalam
atau lintas batas teritorial dari negara-negara yang sudah menjadinpeserta pada
statuta.
4.
Yurisdiksi
Kriminal
Kejahatan agresi, kebiasaan
perang, Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.
c.
Struktur
Organisasi Mahkamah
Menurut pasal 34 statuta,
mahkamah terdiri dari organ-orgn sebagai berikut :
1.
Kepresidenan (presidency)
Menurut pasal 34 ayat 1,
statuta kepresidenan di pimpin oleh seorang presiden dan dua orangwakil presiden. Menurut ayat 3,
presiden dan kedua wakil presiden bertindak memimpin kepresidenan & bertanggung
jawab atas pengelolaan mahkamah dengan sebaik-baiknya.
2.
Divisi
Banding, Divisi Peradilan, Divisi Praperadilan (an appeals division a trial
division, and a pretria division)
Menurut pasal 39 ayat
1,susunan personalia dari divisi-divii tersebut yakni :
a.
Divisi
banding, terdiri dari ketua & 4 orang hakim
b.
Divisi
Peradilan, terdiri dari kurang dari 6 orang hakim
c.
Divisi
Prapedilan, terdiri dari tidak kurang dari 6 orang hakim
3.
Kantir
Jaksa Penuntut (The Office of The Prosecutor)
Dikepalai oleh jaksa penuntut yang
di bantu oleh seorang atau lebih wakil jaksa. Jaksa ketua di pilih oleh majelis
negara-negara peserta dengan cara rahasia berdasarkan suara mayoritas mutlak,
dan wakilnyadi pilih dengan cara yg sama.
4.
Kepaniteraan
(the registry)
Di kepalaioleh seorang panitera
sebagai pejabata administratif yang utama dari mahkamah. Beliau melaksanakan
tugasnya dalam bidang yudisial, administratif & pelayanan di bawah presiden
mahkamah.
d.
Bahasa Resmi, Hukum Acara dan Pembuktian,
Serta Peraturan Mahkamah
Menurut pasal 50 ayat 1, mahkamah
menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Arab, Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol.
Sedangkan bahasa kerja mahkamah adalah bahasa Inggris dan Perancis.
f. Penyelidikan
dan Penuntutan
Menurut pasal 53 ayat 1, jaksa
penuntut setelah melakukan evaluasi ats semua informasi yang tersedia, dapat
memulai untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang bersangkutan, kecuali
kalau dia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang masuk akal nuntuk melanjutkan
sebagaimana ditentukan dalam statuta.
Dalam memutuskan apakah akan memulai melakukan penyelidikan,
ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan oleh jaksa penuntut, yakni :
1. Berdasarkan informasi yang tersedia.
2. Kasus tersebut dalam ruang lingkup
yurisdiksi mahkamah.
3. Dengan memperhatikan beratnya
kejahatan tersebut dan kepentingan dari para korban serta trdapat cukup banyak
alasan untuk meyakini, bahwa penyelidikan itu perlu dilakukan atau di teruskan
dalam rangka melayanni rasa keadilan masyarakat.
Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan kewenangan
dari jaksa penuntut antara lain :
1. Memperluas an memperdalam
penyelidikan terhadap semua fakta dan alat bukti yang relevan.
2. Mengambil langkah-langkah yang perlu
supaya penyelidikan dan penuntutan atas kasus tersebut berlangsung efektif.
Tugas dan kewenangan lain dari jaksa penuntut adlah :
1. Mengupulkan dan memeriksa alat-alat
bukti
2. Meminta kehadiran dan menanyai
orang-orang yang di selidiki, korban dan saksi
3. Mengupayakan kerja sama dengan suatu
negara atau borganisasi antar pemerintah
4. Mengadakan persetujuan-persetujuan
sepanjang tidak bertentangan dengan
statuta
5. Bersedia untuk tidak akan
mengungkapkan segala dokumen atau informasi
6. Mengambil langkah-langkah yang perlu
supaya di tempuh langkah-langkah yang
perlu
0 komentar:
Posting Komentar