Hukum merupakan
peraturan hidup masyarakat yang dapat memeksa orang untuk menaati tata tertib
serta memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman untuknsiapa saja yang tidak nau menaatinya.Hukum bertujuan
untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam bermasyarakat.
A.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Secara sederhana hukum internasional
dapat di artikan sebagai peraturan yang yang mengatur hubungan antar bangsa,
negara dengan negara,atau antar negara
dengan subjek hukum.Memurut pendapat para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.
Hackworth
Sekumpulan yang mengatur hubungan di antara
negara-negara.
2.
Brierly
Sekumpulan aturan dan aasas untuk berbuat sesuatu
yang mengikat negara-negara beradap di dalam hubungan mereka dengan yang
lainya.
3.
Sam
Suhaedi
Himpunan aturan-aturan,norma-norma dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
4.
Wirjono
Prodjodikoro
Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai negara.
5.
Gratius
Sekumpulan hukum yang sebagian besar terduri dari
asas-asas dan karena itu biasanya di taati hukum antar bangsa.
Dari
pendapat para ahli tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum internasional adalah
keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsib dan kaidah-kaidah
yang mengikat negara-negara tersebut menunjukan ketaatan atau ketundukannya
pada hukum internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan
prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah dasar tersebut.
Hasil
koferensi Wina tahun 1969 merekomondasikan klasifikasi hukum internasional
adalah sebagai berikut:
1.Berdasarkan dimensi cakupannya:
a.Hukum pedata internasional
b. Hukum publik internasional
2.Berdasarkan wujudnnya:
a.Hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis
B.Asas-Asas Hukun Internasional
Berdasarkan hukun internasional dalam
rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas-asas sebagai
berikut:
1.
Asas
Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
2.
Asas
Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga
negarannya.
3.
Asas
Kepentingan Umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4.Asa Kesamaan Harkat,Martabat dan Drajat
Hubungan antar bangsa hendaknya
menjunjung tinggi harkat dan martabat agar terwujud persamaan drajat sehingga
saling mebghormati,menjaga hubungan baik,dan saling menguntungkan.
5.Asas Keterbukaan
Didasarkan pada iklim yang kondusif bagi
berkembangnya hubungan antar bangsa,sehingga saling mengisi kekurangan di
setiap negara yang berhubungan saling meningkatakan kepercayaan dan saling
memberikan masukan yang konstruktif.
C.Sunber-Sumber Hukum
Internasional
Sumber
Hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu negara.Sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita
mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Berdasarkan
pasal 38’ Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum
internasional yang di pakai Mhkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.
Perjanjian
Internasional (International Conventions)
Baik yang bersifat umum maupun khusus. Law Making
Treaty dan Treaty Contracts yaitu perjanjian antar negara yang di setujui oleh
sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama.
2.
Kebiasaan
Internasional (international custom)
Menurut pasal
38 piagam Mahkamah internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima
sebagai hukum internasional
3.
Prinsip-Prinsip
Hukum Umum(General Prince-ples Of Law)
Yang diakui oleh negara-neggara beradap.
4.
Keputusan Pengadilan(Judicial Decions)
5.
Pendapat Para Ahli Yang Telah Diakut
Kepakarannya(Teachings Of The Most Highly Qualified Publiccicsts)
0 komentar:
Posting Komentar