Home » » SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Written By very firdaus on Rabu, 30 April 2014 | 23.07.00




Hukum merupakan peraturan hidup masyarakat yang dapat memeksa orang untuk menaati tata tertib serta memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman untuknsiapa saja  yang tidak nau menaatinya.Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam bermasyarakat.
A.   Konsep Dasar Hukum Internasional
       Secara sederhana hukum internasional dapat di artikan sebagai peraturan yang yang mengatur hubungan antar bangsa, negara  dengan negara,atau antar negara dengan subjek hukum.Memurut pendapat para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.     Hackworth
Sekumpulan  yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
2.     Brierly
Sekumpulan aturan dan aasas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradap di dalam hubungan mereka dengan yang lainya.
3.     Sam Suhaedi
Himpunan aturan-aturan,norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
4.     Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
5.     Gratius
Sekumpulan hukum yang sebagian besar terduri dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati hukum antar bangsa.
        Dari pendapat para ahli tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsib dan kaidah-kaidah yang mengikat negara-negara tersebut menunjukan ketaatan atau ketundukannya pada hukum internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah dasar tersebut.

         Hasil koferensi Wina tahun 1969 merekomondasikan klasifikasi hukum internasional adalah sebagai berikut:
1.Berdasarkan dimensi cakupannya:
a.Hukum pedata internasional
b. Hukum publik internasional
2.Berdasarkan wujudnnya:
a.Hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis



B.Asas-Asas Hukun Internasional
          Berdasarkan hukun internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
1.     Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
2.     Asas Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negarannya.
3.     Asas Kepentingan Umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4.Asa Kesamaan Harkat,Martabat dan Drajat
Hubungan antar bangsa hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat agar terwujud persamaan drajat sehingga saling mebghormati,menjaga hubungan baik,dan saling menguntungkan.
5.Asas Keterbukaan
Didasarkan pada iklim yang kondusif bagi berkembangnya hubungan antar bangsa,sehingga saling mengisi kekurangan di setiap negara yang berhubungan saling meningkatakan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif.

C.Sunber-Sumber Hukum Internasional
       Sumber Hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
       Berdasarkan pasal 38’ Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang di pakai Mhkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.           Perjanjian Internasional (International Conventions)
Baik yang bersifat umum maupun khusus. Law Making Treaty dan Treaty Contracts yaitu perjanjian antar negara yang di setujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama.
2.           Kebiasaan Internasional (international custom)
Menurut  pasal 38 piagam Mahkamah internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional
3.           Prinsip-Prinsip Hukum Umum(General Prince-ples Of  Law)
Yang diakui oleh negara-neggara beradap.
4.           Keputusan Pengadilan(Judicial Decions)
5.           Pendapat Para Ahli Yang Telah Diakut Kepakarannya(Teachings Of The Most Highly Qualified Publiccicsts)



         
            
Share this article :

0 komentar:

VISITORS

Flag Counter
Sports Comments Pictures

Arsip Blog

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUDANG ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger