Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka yang
diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang
menggantikan Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat perubahan Pakaian seragam
anggota Gerakan Pramuka dari seragam yang lama ke Seragam yang baru.
Ada beberapa perubahan atau perbedaan yang mencolok antara seragam
yang baru dengan seragam yang lama, antara lain :
1.
Pada pakaian seragam tingkat Pramuka Siaga putera maupun puteri, adanya
penambahan berupa list berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
2.
Untuk anggota pramuka tingkat Penggalang puteri, pada
baju seragam sama dengan baju seragam untuk anggota putera yang
dimana memamakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dan tidak terdapat
lipatan melintang di atas dada. Sebelumnya baju seragam puteri tidak terdapat
saku di dada dan terdapat lipatan di atas dada, atau baju seragam antara putera
dan puteri mengenakan model pakaian yang berbeda
3.
Untuk anggota puteri semua tingkatan menggunakan setangan leher seperti
setangan leher Putera dan menggunakan ring, yang dimana sebelumnya anggota
puteri mengenakan Pita Leher.
4.
Tutup kepala anggota puteri untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega
dengan tutup kepala berbahan laken/beludru. Sebelumnya menggunakan tutup kepala
yang terbuat dari anyaman
5.
Untuk anggota putera untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega,
adanya Penambahan saku timbul di kanan kiri celana dan saku tempel di bagian
belakang kanan dan kiri yang jumlah sakunya sebanyak enam saku. Sebelumnya
anggota putera mengenakan celana dengan empat saku berupa dua saku dalam
di samping kanan dan kiri serta dua saku lagi di belakang kanan kiri.
Berikut ini gambar pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka sesuai
salinan PP no. 174 Tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar