STANDAR KOMPETENSI :
2.
menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan
nasional
Kompetensi Dasar :
2.1
Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Tujuan Pembelajaran :
1. Menjelaskan pengertian hukum dan penggolongan
hukum
o Pengertian Hukum
Menurut Achmad Ali, Hukum ialah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam aturan tertulis (peraturan)
maupun yang tidak tertulis,
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak vmenuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Menrurt Leon Duguit, Hukum ialah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai
jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o Penggolongan Hukum
a. Pembagian Hukum menurut Sumbernya
1. Hukum undang – undang, yaitu hukum yang
berlaku dalam peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada
dalam peraturan – peraturan kebiasaan ( adat).
3. HUkum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
Negara – Negara di dalam surat perjanjian antarnegara.
4. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
b. Pembagian Hukum menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan
perundangan yang tertulis secara resmi.
2. Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan –
kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat ( hukum kebiasaan).
c. Pembagian Hukum menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, artinya hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara
lain.
4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk anggota – anggotanya.
d. Pembagian Hukum menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum ( hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum asasi ( hukum alam ), yaitu hukum yang
berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4. Hukum antarwaktu adalah hukum yang
mnegatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum
berlaku pada masa lalu.
e. Pembagian Hukum menurut Cara Berlakunya
1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan
– peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan
yang berwujud perintah dan larangan – larangan.
Contoh : hukum pidana,
hukum perdata, hukum dagang.
2. Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara),
yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara –
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan
yang mengatur bagaimana cara – cara hakim member keputusan.
Contoh : hukum acara
pidana, hukum acara perdata.
f. Pembagian Hukum menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Pembagian Hukum menurut Wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenal halo rang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang
atau lebih.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif
disebut juga hak.
h. Pembagian Hukum menurut Isinya
· Hukum privat
Hukum privat atau
hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang
satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorang.
Hukum privat atau
hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Dalam arti sempit,
hukum privat atau hukum sipil sama dengan hukum perdata. Hukum perdata mencakup
:
1. Hukum perseorangan, yaitu hukum yang memuat
peraturan – peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapan untuk memiliki hak – hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak
– haknya.
2. Hukum keluarga, yaitu hukum yang meuat tentang
perkawinan beserta hubungan dalam harta kekayaan antara suami-istri, tentang
hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3. Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4. Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
5. Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
· Hukum public
Hukum public atau
hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat – alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dan perseorangan ( warga Negara).
Hukum public meliputi
:
a. Hukum tata Negara, yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara
alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (
pemerintahan pusat ) dan bagian – bagian Negara.
b. Hukum administrasi Negara ( hukum tata usaha
Negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara
menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan
Negara.
c. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur
perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan.
d. Hukum internasional, terdiri dari
A. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan.
B. Hukum public internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara manusia satu Negara dengan Negara lain.
2. Menjelaskan pengertian sistem hukum
Sistem hukum ialah
suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai
pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya
kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, peradilan merupakan
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan
saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara
menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem
menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok
bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan yang
hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S.
Poerwadarminta
Sistem ialah
sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang
bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu
sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan
agar dalam menjalankan
tugas secara teratur
ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu
keseluruhan (1995).
3. Menjelaskan sumber hukum materil dan sumber
hukum formal
Sumber hukum materil
adalah tempat darimana materi hukum itu diambil misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social politik, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (krimonologi, lalu lintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Yang termasuk sebagai sumber hukum formil adalah :
a. Undang – undang, dapat dibedakan menjadi
undang – undang dalam arti materil dan dalam arti formil. Dalam Arti materil
adalah semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya
disebut undang – undang serta mengikat setiap orang secara umum. Dalam Arti
formil adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya disebut undang – undang.
b. Kebiasaan, hal ini merupakan sumber hukum yang
penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu
dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan
masyarakat terus berkembang.
c. Perjanjian antarnegara/traktat, merupakan
suatu perjanjian yang dibuat antarnegara. Berdasar segi pesertanya,
traktat dibedakan menjadi dua, yaitu traktat bilateral dan traktat
multilateral. Berdasar segi fungsinya, traktat dapat dibedakan menjadi dua
yaitu law making treatis dan treaty contract.
d. Yurisprudensi, merupakan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan mengikat. Yuriprudensi atau putusan pengadilan
merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pihak – pihak yang bersangkutan atau terhukum.
e. Pendapat ahli / doktrin, yang dimaksud dalam
hal ini adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin
bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti
halnya undang – undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai
dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya dihukum.
4. Menjelaskan pengertian lembaga peradilan
nasional.
Lembaga peradilan
adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya
hukum nasional. Tujuan pokok badan – badan peradilan adalah menerima,
memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar
hukum dan diajukan kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar