Standar Kompetensi :
Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1.
Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab
timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah
internasional.
3. Menghargai putusan
Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum
Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara
dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau
antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional
digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata
internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah
asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat
pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang
mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu
Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of
low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum
Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak
melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara
lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap
Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas
ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan
yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan
intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan
setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi,
social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin
kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu
dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang
Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan
penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara
ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan
kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum
sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu
gugat.
e. Setap Negara bebas
untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib
untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap
Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban
itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum
Internasional
Adalah pihak-pihak yang
membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.
Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci,
Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan
(individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu
disebut sebagai hukum antarnegara.
· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan
saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi
subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan
Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di
Indonesia.
· Palang Merah Internasional, berkedudukan di
jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi
kemanusiaan yang diembannya.
· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional,
sehingga menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi
subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919
yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak
yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism
Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber
Internasional
Adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal
merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik
yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum
yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum
modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan
pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas
hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan
Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika
serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah
Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya
adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
· Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan
kasusnya ke Mahkamah Internasional.
· Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah
kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja
Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional
dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi
Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
(Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar
Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa
kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak
yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional,
Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional
diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta
statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional,
tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional
sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh
salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk
perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak
yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh
Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana
Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang
telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan
Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM
dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab
terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
4.
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya
intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6.
Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian
Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara
menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas
oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan
dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah
hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.
Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat
berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa
internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang
bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh
Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947.
Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi
dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan
mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga
bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat
laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas
wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar
perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai
pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan
sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
· Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau
perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk
menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara
lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap
tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan
status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan
fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa
internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh
ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu
damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi
atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap
kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1. Intervensi
kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi
hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi
obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat
terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui
Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian
khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis,
berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta
yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan
bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat
menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah
internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan
pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena
ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak
memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah
satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau
respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk
memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa
tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah
internasional.
4. Beracara bersama,
beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama
terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah
internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa
dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut
dirugikan.
G. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara
AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa
itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968
terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga
desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah
disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih
dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman
atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan
Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000
warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih
menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
· Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu
dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan
kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau
sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada
ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara
Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PERTEMUAN KESEMBILAN DAN KESEPULUH
Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan
peradilan internasional
Kompetensi Dasar : 5.1 mendeskripsikan system hukum dan
peradilan internasional
1. Mendeskripsikan pengertian hukum internasional
2. Membandingkan hukum perdata internasional dan hukum
public internasional
3. Menyebutkan azas hukum internasional
4. Menyebutkan sumber hukum internasional
5. Menyebutkan subjek hukum internasional
6. Mengidentifikasi lembaga peradilan internasional
7. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum
nasional
II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :
1. Mendeskripsikan pengertian hukum internasional
2. Membandingkan hukum perdata internasional dan hukum
public internasional
3. Menyebutkan azas hukum internasional
4. Menyebutkan sumber hukum internasional
5. Menyebutkan subjek hukum internasional
6. Mengidentifikasi lembaga peradilan internasional
7. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum
nasional
III. MATERI PEMBELAJARAN :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Makna hukum dan Peradilan Internasional
1. Pengertian hukum internasional
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional adalah
“keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara
dengan negara, negara dengan
subjek hukum lain bukan negara serta antara subjek hukum
lain bukan negara”.
Rebecca M. Wallace, Hukum internasional adalah peraturan dan
norma yang mengatur
tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu
saat diakui mempunyai
kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.
J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum
yang sebagian besar tediri
dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang
terhadapnya negara-negara merasa
dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar
ditaati secara umum dalam
hubungan satu sama lainnya.
2. Pembagian Hukum Internasional
Hukum internasional terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1) Hukum Perdata Internasional (privat international law)
Yaitu keseluuhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang
dilakukan oleh subjek hukum, yang masing-masing tunduk pada
system hukum
perdata yang berbeda satu dengan lainnya.
2) Hukum Pidana Internasional (Public international Law)
Yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
1
LKS Kewarganegaraan XI semester II
3. Azas-azas Hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada
tujuh asas, yaitu :
1) Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan
kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap negara tidak
memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan piagam PBB.
2) Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional
dengan cara damai, Dalam
asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai,
menghendalikan diri dari tindakan
yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3) Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri
negara lain. Asas ini
menekankan setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri
keputusan politiknya,
ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak
lain.
4) Negara wajib menjalin kerjasama dengan negara lain
berdasar pada piagam PBB,
kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan
keamanan
internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi,
social budaya, tekhnik,
perdagangan.
5) Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan
kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.
6) Asas persamaan kedaulatan dari negara, Setiap negara
memiliki persamaan kedaulatan
secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikim hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak
dapat diganggu
gugat.
e. Setap negara bebas untuk membangun system politik,
sosial, ekonomi dan sejarah
bangsanya.
f. Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.
7) Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya, pemenuhan
kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
4. Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang
digunakan oleh
Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional.
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum
dalam arti materil dan
formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar
berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum
formal, adalah sumber dari
mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti
formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan
otentik yang dipakai
Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38
Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1) Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian
yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2) Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi
tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah
kebiasaan itu harus bersifat
umum dan diterima sebagi hukum.
3) Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab,
adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah
system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang
berdasarkan sebagaian besar
pada asas hukum Romawi.
4) Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum
Internasional, adalah sumber
hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk
membuktikan adanya kaidah
hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan
pada sumber hukum
2
LKS Kewarganegaraan XI semester II
primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas
hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah
keputusan pengadilan
dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan
internasional dan nasional,
termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum
internasional itu tidak bersifat
mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah
hukum.
5. Subjek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum
dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke, subyek hukum internasional
terdiri dari :
3) Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut
sebagai hukum antarnegara.
4) Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja sebagai
kepala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum
Internasional dalam arti penuh
karena itu satusnya setara dengan negara dan memiliki
perwakilan diplomatic
diberbagai negara termasuk di Indonesia.
5) Palang Merah Internasional, berkedudukan di Jenewa dan
menjadi subyek hukum
internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan
yang diembannya.
6) Organisasi Internasional, PBB, ILO dll memiliki hak dan
kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek
hukum internasional.
7) Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek
internasional dalam arti terbatas,
sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang
memungkinkan orang
perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah
Arbitrase
Internasional.
8) Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan
tertentu pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dan mendapat
pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak
kemerdekaannya.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan
Pembebasan Palestina.
6. Lembaga Peradilan Internasional
1) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan
di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,
berfungsi sejak tahun
1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan
wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di
bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota
tetap Dewan Keamanan
PBB yaitu Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan
kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
Ada 3 kategori negara,
a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke
Mahkamah
Internasional.
b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah internasional.
Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan
kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang
ditentukan dewan
keamanan PBB.
c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat
deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional
dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang
dimilki oleh Mahkamah
Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk
menentukan dan
menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi
ini meliputi:
a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory
Opinion).
3
LKS Kewarganegaraan XI semester II
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan
Yuridikasi sbb :
1) Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang
bersengketa membuat perjanjian
khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus
Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau
Ligitan.
2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para
pihak yang sengketa
menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara
mereka, bila terjadi
sengketa diantara para peserta perjanjian.
3) Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute
Mahkamah internasional,
mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjian
khusus.
4) Keputusan Mahkamah internasional mengenai yuriduksinya,
bila terjadi sengketa
mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa
tersebut diselesaikan
dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
5) Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah
satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian
pihak bersengketa.
6) Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang
bersengketa karena adanya
fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah
Internasional.
2) Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan
memastikan
pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan
masa jabatan 9 tahun dan
ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara
terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi
Statuta Mahkamah.
3) Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen
atau sementara (ad hoc)
dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini
dibubarkan. Yuridiksi atau
kewenangan darai Panel khusus dan special pidana
internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan
etnis) tanpa melihat
apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau
belum terhadap statute panel
khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special
Court for East Timor dan
Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
7. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional
Terdapat dua teori yang menjelaskan hubungan antara hukum
nasional dan hukum
internasional, yaitu:
1) Teori Dualisme
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum
nasional, merupakan dua
sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum
internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak
saling mempunyai
hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum
internasional dalam
lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi
hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah
hukum nasional suatu
2) Teori Monisme.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan
hukum nasional saling
berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum
internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk
urusan luar negeri. Menurut
teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah
dibanding dengan hukum
internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan
hukum internasional.
4
LKS Kewarganegaraan XI semester II
LEBARAN KERJA SISWA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : ……………………………….
KELAS : ……………………………….
HARI/TANGGAL : ……………………………….
TUGAS INDIVIDU : 8
NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR
1. Jelaskan pengertian
Betul
hukum internasional
menurut Mochtar
Kusumaatmadja !
2. Apakah yang dimaksud
a. Hukum Perdata
Internasional
b. Hukum Publik
Internasional
3. Sebutkan 7 asas hukum
Betul :
4. Sebutkan 4 sumber
Betul :
hukum internasional!
5 Sebutkan 8 subjek
Betul :
hukum internasional!
6 Sebutkan 3 lembaga
Betul :
peradilan yang bertugas
menyelesaikan sengketa
internasional baik
perdata maupun
5
LKS Kewarganegaraan XI semester II
7 Jelaskan pengertian
Betul :
a. Teori Dualisme
b. Teori Monisme
yang terdapat dalam
hubungan hokum
internasional dan
hokum nasional!
Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,
Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………
NIP.197703112005011004
Catatan Orang tua :
…………………………………………………………………………………………………………………..…………..
…………………………………………………………………………………………………………………..…………..
…………………………………………………………………………………………………………………..…………..
Catatan Guru : …………………………………………………………………………………………………………………..…………..
…………………………………………………………………………………………………………………..…………..
…………………………………………………………………………………………………………………..…………..
6
LKS Kewarganegaraan XI semester II
PERTEMUAN KESEBELAS DAN KEDUABELAS
Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan
peradilan internasional
Kompetensi Dasar : 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan
cara Penyelesaian
oleh mahkamah internasional
1. Mengidentifikasi sebab timbulnya sengketa internasional
2. Mengidentifikasi cara penyelesaian sengketa internasional
3. Mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian
sengketa internasional
II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :
1. Mengidentifikasi sebab timbulnya sengketa internasional
2. Mengidentifikasi cara penyelesaian sengketa internasional
3. Mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian
sengketa internasional
III. MATERI PEMBELAJARAN :
B. Sengketa Internasional
1. Sebab-sebab sengketa internasional
Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
1) Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok
barat (liberal membentuk pakta
pertahanan NATO) dibawah pimpinan Amerika Serikat dan blok
Timur (Komunis membentuk
pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/
Rusia. kedua blok ini saling
memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai
negara sehingga banyak negara
yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah
menjadi dua, yaitu Korea Utara
dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2) Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah
suatu negara dengan negara lain
sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah
perbatan tertentu. contoh : Tahun
1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan
ligitan dan diputuskan
oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia,
perbatasan kasmir yang diperebutkan
oleh india dan pakistan.
Selain itu sengketa internasional pun terjadi karena hal
berikut :
Sengketa internasional (International despute), adalah
perselisihan yang terjadi antara
1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam
perjanjiann internasional.
2) Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
internasional
3) Perebutan sumber-sumber ekonomi
4) Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan
regional dan internasional.
5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
6) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
7
LKS Kewarganegaraan XI semester II
2. Penyelesaian sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu
secara damai dan paksa, kekerasan
a. Penyelesaian secara damai, meliputi :
1. Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional
dengan cara menyerahkannya
kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara
bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan
kepatutan dan keadilan ( ex
aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
a. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
b. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai
ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
c. Putusan melalui suara terbanyak.
2. Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa
internasional melalui suatu
pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah
hukum.
3. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.
Terlebih dahulu dilakukan konsultasi
dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
4. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian
sengketa internasional dimana
Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang
bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan
PBB dalam
penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam
penyelesaina dengan Jasa
baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam
Penyelesaian secara Mediasi,
pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak
yang bersengketa agar
penyelesaian dapat tercapai.
5. Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa
denga bantuan Negara-negara
lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat
yang tidak berpihak.
Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui
komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul
penyelesaian kepada pihak
sengketa dan tidak mengikat.
6. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam
perselisioshan batas wilayah suatu
Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar
perundingan.
7. Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945
sebagai pengganti dari LBB
(liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan
sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
b. Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
1. Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan
untuk menaklukkan Negara
lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara
lawan.
2. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara
terhadap tindakan – tindakan
tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan
status hubungan
diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan
fiscal dan bea masuk.
3. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian
sengketa internasional yang
digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti
rugi dari Negara
lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
4. Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada
waktu damai, tapi
merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi
atas pelabuhan yang
di blockade oleh Negara lain.
5. Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap
kemerdekaan politik
tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Contohnya :
a. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
b. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga
negaranya.
Pertahanan diri.
c. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
8
LKS Kewarganegaraan XI semester II
3. Prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa
internasional
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan
perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim
yang dipilih dari 15 negara
dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan
hukum kepada Majelis
Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk
memeriksa dan
menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan
kepadanya. dalam mengadili
suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan
kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah
internasional dapat dilakukan
melalui prosedur berikut :
1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi
tinggi HAM PBB atau
melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan
penyidikan.
3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan
proses dilanjutkan pada tahap
peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan
sanksi.
9
LKS Kewarganegaraan XI semester II
LEBARAN KERJA SISWA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : ……………………………….
KELAS : ……………………………….
HARI/TANGGAL : ……………………………….
TUGAS INDIVIDU : 9
NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR
1. Sebutkan dua hal
utama penyebab
terjadinya sengketa
internasional dan
berikan contohnya!
singkat 7 cara
penyelesaian
internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang
bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Betul :
1 = 50
2= 100
2. Jelaskan secara
Betul :
1 = 15
2 = 30
3 = 45
4 = 60
5 = 75
6 = 90
7 =100
3 Jelaskan secara
1) Pacta sun servanda, yaitu para pihak yang terikat pada
suatu perjanjian, harus entaati perjanjian yang telah
dibuatnya. ( perjanjian internasional mengikat dan berlaku
sebaai undang-undang bagi para pihak)
2) Good fith (itikad baik) yaitu semua pihak yang terikat
dalam
suatu perjanjian internasional harus beritikad baik untuk
melaksanakan isi perjanjian
3) Rebus sic stantibus, yaitu suatu perjanjian internasional
boleh dilanggar dengan syarat adanya perubahan yang
fundamental, artinya jika perjanjian internasional tersebut
dilaksanakan maka akan bertentangan dengan kepentingan
umum pada negara bersangkutan
a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara
atau
dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut
dengan istilah pembicaraan (talk).
b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan
oleh
beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam
perjanjian ini disebut konferensi diplomatic (diplomatic
conference).
Betul :
1 = 50
2= 100
internasional dengan
menggunakan jalan
Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,
Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………
NIP.197703112005011004
Catatan Guru :
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
Catatan orang tua :
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
10
LKS Kewarganegaraan XI semester II
PERTEMUAN KETIGA BELAS DAN KEEMPAT BELAS
Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan
peradilan internasional
Kompetensi Dasar : 5.3 Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
1. Mengidentifikasi sistematika keputusan mahkamah
internasional
2. Menganalisis dasar pertimbangan jarangnya negara-negara
yang bersengketa mengajukan
3. Menyebutkan prinsip penyelesaian sengketa internasional
secara damai berdasarkan
permohonan ke MI
Deklarasi Manila no. A/RES/37/10 tertanggal 15 Nopember 1982
II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :
1. Mengidentifikasi sistematika keputusan mahkamah
internasional
2. Menganalisis dasar pertimbangan jarangnya negara-negara
yang bersengketa mengajukan
3. Menyebutkan prinsip penyelesaian sengketa internasional
secara damai berdasarkan
permohonan ke MI
Deklarasi Manila no. A/RES/37/10 tertanggal 15 nopember 1982
C. Mahkamah Internasional
1. Mekanisme kerja MI
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah internasional,
1) Mekanisme Normal :
a. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan
sengketa.
b. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru,
penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen
pendukung.
c. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak
sengketa.
d. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
Kasus internasional dianggap selesai apabila :
Para
pihak mencapai kesepakatan.
Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan
pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
2) Mekanisme Khusus :
a. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa
Karen mahkamah
intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau
kewenangan atas kasus
tersebut.
b. Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa,
biasanya dilakukan oleh Negara
tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
c. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap
subyek persidangan,
supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah
efektivitas
persidangan Mahkamah internasional.
d. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama
karena materi sama terhadap lawan yang sama.
e. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada
Negara lain yang
tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi
atas sengketa
yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah
internasional ada
kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
11
LKS Kewarganegaraan XI semester II
2. Keputusan MI
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
1. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS
melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para
pelakunya telah di sidang
di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
2. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai Massacre. Kompi
Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan
menewaskan 500 orang. Pra
pelakunya telah disidang dan dihukum.
3. Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari
40.000 rakyat Jepang meninggal
akibat Bom Atom.
4. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
5. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja
paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan
dan menghukum para
penjahatnya.
6. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia
oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat
perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan
di Den Haag,Belanda.
7. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga
bulan di tahu 1994 antara 500
samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh
ioleh pemerintah Rwanda.
PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania
dan hanya menyeret
29 penjahat perangnya.
8. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah
internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik
ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan
tersebut.
9. Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional
dengan referendum. Dan sejak
tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama
Republik Tomor
Lorosae /Timor Leste.
12
LKS Kewarganegaraan XI semester II
LEBARAN KERJA SISWA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : ……………………………….
KELAS : ……………………………….
HARI/TANGGAL : ……………………………….
TUGAS INDIVIDU : 10
NO PERTANYAAN
1. Jelaskan 2 mekanisme
JAWABAN SKOR
2. Sebutkan 2 contoh
keputusan MI dalam
menyelesaikan sengketa
yang terjadi antar
suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam
rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional
- Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan
kita terhadap masalah-masalah internasio-nal dan terlepas
dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara
ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan
Barat dengan liberalnya).
- Aktif Artinya dalam politik luar negeri kita senantiasa
aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif
memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta
menciptakan keadilan sosial dunia.
Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,
Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………
NIP.197703112005011004
Catatan Guru :
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
Catatan orang tua :
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………..
13
LKS Kewarganegaraan XI semester II
SENDIRI
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum
Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Hukum Perdata
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar
bangsa)
2.
HUkum Publik
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum
Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum
internasional, adalah :
1.
Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang
dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap
mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan
ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara
walaupun ia berada di negara lain.
3.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum
Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.
Negara
2.
Individu
3.
Tahta Suci / vatican
4.
Palang Merah
Internasional
5.
Organisasi
Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun
termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum
Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Sumber hukum materil,
yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah
Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA
INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional
terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi
karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin
antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan
Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah
pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi
dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi
korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham
komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan
batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara
akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan
Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI
pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan
oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai,
terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi
dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah
satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki
15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain
memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI
pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang
diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada
Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian
Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh
mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
1.
Korban pelanggaran HAM
dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM
internasional lainnya.
2.
pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3.
dengan bukti-bukti
hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan
jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C. Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku
dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum
internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional
juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum
yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum
internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya
mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum
antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
4. Hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara :
· Negara dengan
negara
· Negara dan
subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun
89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan
ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang
berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium
yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan
bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang
romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa
Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international
law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya
tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki
pengertian :
a. Hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari tata
tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang
menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai
dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum
internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum Perdata
Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga
negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum publik internasional, yaitu
hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
(hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional Dalam Arti
Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari
diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia.
Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik
yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus
diperhatikan oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah
negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya,
setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari
negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak
diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam
menjalankan hubungan internasional.
F. Sumber Hukum
Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional
Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum
dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional.
Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang
anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan
tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat
yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua
aliran yang memiliki pendapat berbeda.
· Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum
internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi
dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan
kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
· Aliran
positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan
bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut
oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta
sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal
merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik
yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu
sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen
tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk
menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di
dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
· Perjanjian
Internasional (Traktat=Teraty)
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima
sebagai hukum
· Asas-asas umum
hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional
adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya
bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu
ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki
kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini
diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi
Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai
subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak
dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan
Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional
ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2
aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum
internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini
hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini
disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum
tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama,
yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan hukum
yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa
hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang
berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut
disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I. Proses
Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses
ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mencapai
tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai
bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama
internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. Bahwa ketentuan mengenai
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut
dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden
Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional
lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara
pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan
kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas
pula;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang
tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga negara dan lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah,
yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu
melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2) Pemerintah Republik Indonesia
dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus
menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu
pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman delegasi Republik
Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai
berikut :
a) latar belakang permasalahan;
b) analisis permasalahan ditinjau
dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi
kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi Indonesia, saran, dan
penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4) Perundingan rancangan suatu
perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan
lingkup kewenangan masing-masing.
2. Proses ratifikasi perjanjian
internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam
kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada
lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani
suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan
umum.
b) Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian
internasional) menjadi hukum nasional :
· Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New
York (15
· Januari 1962)
disebut Agreement.
· Perjanjian
Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua
Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
· Persetujuan
garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3. Proses ratifikasi menurut UUD
1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara
eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus
diperhatikan hal-hal berikut :
1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J. Peradilan
Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional
yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag
(Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang
hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa
jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat
tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa
perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman
pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan-
kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah
Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding.
Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase
internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan
keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu
suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan
menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase
karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga
peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga
peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah
permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian
dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran
internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1) Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di
ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan
salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat
diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
KATA PENGANTAR
Salam sejahtera untuk kita semua. Ucapan
terima kasih kami panjatkan yang pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan
selanjutnya kepada orang tua dan guru yang telah membantu dalam menyelesaikan
makalah ini.
Penyajian makalah ini ada kekurangan dan juga
ada kelebihan “tak ada gading yang tak retak.” Makalah ini sudah kami buat
semaksimal mungkin, selanjutnya kami berharap semoga makalah ini berguna kepada
pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
Dengan adanya makalah ini harapan kami
mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum. Akhir
kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca dalam
mempelajari dan memahami materi mengenai sistem hukum dan peradilan nasional.
Amin
Penyusun
I.
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Banyak
warga negara Indonesia yang belum mengerti apa itu arti dari hukum. Sehingga
banyak orang yang melanggar hukum dan berperilaku kurang tertib yang dapat
mengakibatkan kerugian pada individu lain. Contohnya banyak pelanggar lalu
lintas, padahal dari tindakan yang dia lakukan itu akan membahayakan dirinya
dan membahayakan orang lain pula.
Hukum
itu adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan
tetapi karena manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan
melanggarnya. Pada umumnya setiap mahluk hidup harus memiliki aturan agar tidak
menimbulkan kerusuhan antar individu lainnya.
B.PERUMUSAN
MASALAH
ü Apa yang dimaksud dengan sistem,hukum dan sistem hukum ?
ü Siapa saja para ahli yang mengartikan penggolongan hukum ?
ü Bagaimana upaya pemerintah meningkatkan
kesadaran hokum ?
ü Dimana kita dapat mencaritau informasi tentang hukum ?
ü Kapan
ü Mengapa kita harus menaati hukum yang ada ?
II. PEMBAHASAN
A. Sistem hukum dan
peradilan nasional
1. Pengertian
system, hokum, system hukum
v Sistem : Perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga
membentuk satu totalitas
v Hukum : Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat
memaksa,mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam
masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup,bernegara dan
pemerintah
v Sistem Hukum : Keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di
Indonesia
2. Unsur-Unsur Hukum
a) Peraturan tentang
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan itu
bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap
pelanggar peraturan bersifat tegas.
3. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan aturanyang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
a) Undang-Undang
(statuta)
b) Kebiasaan (custom)
c) Keputusan hakim
(jurisprudensi)
d) Traktat (treaty)
e) Pendapat sarjana
hukum (doktrin)
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dikatakan sumber hukum nasional
adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang
tubuh UUD 945
4. Macam-macam Penggolongan Hukum
Ø Pengertian hukum
menurut para ahli :
a. Kamus Besar
Bahasa Indonesia
b. Prof.E.M.Meyers
c. Leon Duguit
d. Immanuel Kant
e.
Drs.E.Utrecht,S.H
Ø Penggolongan hukum menurut
Prof.Dr.C.S.T.Kansil,S.H
A. Menurut sumber :
1. Hukum UU
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktat
4. Hukum Jurisprodensi
B. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis : -Dikodifikasikan
- Tidak Dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
C. Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja
D. Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum/Hukum Positif (hukum
yang berlaku sekarang)
2. Ius Constituendum (berlaku yang akan
datang)
3. Hukum Asasi (Hukum
Alam) Hukum Duniawi
E. Menurut Cara Mempertahankan
1. Hukum Material
(berupa peraturan-peraturan)
2. Hukum formal (hukum
yang mengatur bagaimana cara melaksanakannya)
F. Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
G. Menurut Isinya
1. Hukum Privat (hukum
sipil)
2. Hukum Publik (hukum
negara)
H. Menurut wujudnya
1. Hukum Obyektif
(berlaku umum)
2. Hukum Subyektif
(timbul dari hukum obyektif berlaku terhadap seseorang tertentu,hukum ini jarang digunakan)
5. Negara Hukum Dan
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
a. Negara Hukum
Beberapa ciri dari suatu negara hukum, yaitu :
1. Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang
politik,hukum,ekonomi,sosial dan kebudayaan.
2. Peradilan yang
bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau
kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam
arti hukum dalam segala bentuknya.
b. Kekuasaan
kehakiman di Indonesia
1. UUD 1945 pasal 1
ayat 3
2. UUD 1945 pasal 24
ayat 2
3. Undang-undang No.14
Tahun 1970 diubah Undang-undang No.35Tahun 1999 lalu diubah lagi Undang-undang
No.4 Tahun 2004
B. Peranan
lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
1. Pengertian
Peradilan Nasional
Ø Peradilan Nasional : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau
sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini
bangsa Indonesia.
Ø Alat penegak hukum ada 3,yaitu :
1. Polisi
2. Kejaksaan
3. Kehakiman
2. Landasan hukum badan-badan peradilan di
Indonesia
1. UU No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2. UU No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3. UU No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4. UU No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5. UU No.24 Tahun 2004
6. UU No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7. UU No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan
UU No.4 Tahun 2004
C. Macam-macam peradilan di Indonesia
Ketentuan pasal 10
UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman badan peradilan yang ada dibawah
mahkamah agung meliputi :
a. Peradilan umum
adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya, termasuk peradilan umum :
Ø Pengadilan Negeri
(berada di daerah tingkat II)
Ø Pengadilan Tinggi
(berada di daerah tingkat I)
Ø Mahkamah Agung
(berada di seluruh Indonesia)
B. Peradilan Agama
diatur UU No.7 Tahun 1989 merupakan pengadilan bagi prang-orang Islam dalam
perkara nikah,talak danrujuk. Bagi non Islam ditangani oleh pengadilan umum.
C. Pengadilan Tata
Usaha Negara (Administrasi Negara) mengadili masalah-masalah ketatausahaan atau
keadministrasian.
D. Pengadilan
Militer terdiri dari :
ü Mahkamah Militer
ü Mahkamah Militer
Tinggi
ü Mahkamah Agung
D. Peranan
lembaga-lembaga peradilan
Sesuai ketentuan
negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh
pada hukum maka siapapun yang melanggar hukum
harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum
(termasuk lembaga-lembaga hukum).
v Kesadaran Hukum
Warga Negara Indonesia
3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
§ Pengakuan dan perlindungan HAM dalam
bidang politik,hukum,sosial,ekonomi,kultural dan pendidikan.
§ Peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
§ Legalitas hukum dalam segala
bentuknya.
v Upaya pemerintah
meningkatkan kesadaran hukum
§ Mengembangkan budaya hukum
§ Menata sistem hukum nasional
§ Menegakkan hukum secara konsisten
§ Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional
§ Meningkatkan integritas moral penegak
hukum
§ Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri
v Sanksi Hukum
Agar supremasi
hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus
ditindak tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman
atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana
tambahan
Pidana pokok
terdiri atas :
a. Pidana mati
b. Pidana penjara,
yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementar (maksimal 20
tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c. Pidana kurungan
sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d. Pidana denda
E. Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
1. pengertian
Korupsi
Pengertian korupsi
(menurut KBBI) adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara,perusahaan
dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Menurut RI No.31
Tahun 1999 : korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi di
Indonesia
q Asal mula korupsi :
1. Adanya seorang
pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
• Tidak cerdas
• Tidak jujur
• Tidak amanah
• Tidak dapat
dipercaya
q Upaya pemberantasan
korupsi
• Mengefektifkan
lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan pengadilan.
• UU RI No.21 Tahun
2001
• Melindungi
masyarakat yang menggunakan haknya
• Memberi penghargaan
kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan
• UU RI No.30 Tahun
2002 tentang KPK
2.Landasan hukum
pemberantasan korupsi di indonesia
peraturan
perundangan yang merupakan instrumen-instrumen hukum
yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara selain berikut:
a. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
b. Undang-undang No.
28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi , Nepotisme (KKN)
c. Undang-undang No.31
Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
d. Undang-undang No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. Undang-undang No30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelanggara
Negara
g. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan
serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
h. Peraturan Republik
Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan
Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat
dalam Penytelanggaraan Negara
3. Dampak negatif korupsi
1. Ekonomi biaya
tinggi
2. Kemiskinan
3. Pertumbuhan ekonomi
turun
4. Peran serta
masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a. Peran organisasi
non partai:
1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
2. perguruan tinggi
3. lembaga riset
b. Peran masyarakat
dalam upaya pemberantasan korupsi :
1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan tindak pidana korupsi
2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak
selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang
dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat.
Penyebab korupsi
q Nafsu
q Jiwa pancasila yang
belum mantap di setiap warga negara Indonesia
q Pengawasan yang
belum memadai
q Mental dan rasa
keagamaan yang rendah
q Gaji atau
pendapatan yang rendah
q Dorongan keluarga
q Rasa malu yang
rendah
q Kesadaran hukum
yang rendah
4. Peran serta
masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a. Peran organisasi
non partai:
1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
2. perguruan tinggi
3. lembaga riset
b. Peran masyarakat
dalam upaya pemberantasan korupsi :
1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan tindak pidana korupsi
2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak
selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang
dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat
STANDAR KOMPETENSI :
2.
menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan
nasional
Kompetensi Dasar :
2.1
Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Tujuan Pembelajaran :
1. Menjelaskan pengertian hukum dan penggolongan
hukum
o Pengertian Hukum
Menurut Achmad Ali, Hukum ialah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam aturan tertulis (peraturan)
maupun yang tidak tertulis,
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak vmenuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Menrurt Leon Duguit, Hukum ialah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai
jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o Penggolongan Hukum
a. Pembagian Hukum menurut Sumbernya
1. Hukum undang – undang, yaitu hukum yang
berlaku dalam peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada
dalam peraturan – peraturan kebiasaan ( adat).
3. HUkum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
Negara – Negara di dalam surat perjanjian antarnegara.
4. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
b. Pembagian Hukum menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan
perundangan yang tertulis secara resmi.
2. Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan –
kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat ( hukum kebiasaan).
c. Pembagian Hukum menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, artinya hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam
Negara lain.
4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk anggota – anggotanya.
d. Pembagian Hukum menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum ( hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum asasi ( hukum alam ), yaitu hukum yang
berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4. Hukum antarwaktu adalah hukum yang
mnegatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum
berlaku pada masa lalu.
e. Pembagian Hukum menurut Cara Berlakunya
1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan –
hubungan yang berwujud perintah dan larangan – larangan.
Contoh : hukum pidana,
hukum perdata, hukum dagang.
2. Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara),
yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara –
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan
yang mengatur bagaimana cara – cara hakim member keputusan.
Contoh : hukum acara
pidana, hukum acara perdata.
f. Pembagian Hukum menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Pembagian Hukum menurut Wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenal halo rang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebut peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif
disebut juga hak.
h. Pembagian Hukum menurut Isinya
· Hukum privat
Hukum privat atau
hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang
satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorang.
Hukum privat atau
hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Dalam arti sempit,
hukum privat atau hukum sipil sama dengan hukum perdata. Hukum perdata mencakup
:
1. Hukum perseorangan, yaitu hukum yang memuat
peraturan – peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapan untuk memiliki hak – hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak
– haknya.
2. Hukum keluarga, yaitu hukum yang meuat tentang
perkawinan beserta hubungan dalam harta kekayaan antara suami-istri, tentang
hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3. Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4. Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
5. Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
· Hukum public
Hukum public atau
hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat – alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dan perseorangan ( warga Negara).
Hukum public meliputi
:
a. Hukum tata Negara, yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara
alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (
pemerintahan pusat ) dan bagian – bagian Negara.
b. Hukum administrasi Negara ( hukum tata usaha
Negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara
menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan
Negara.
c. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur
perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan.
d. Hukum internasional, terdiri dari
A. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan.
B. Hukum public internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara manusia satu Negara dengan Negara lain.
2. Menjelaskan pengertian sistem hukum
Sistem hukum ialah
suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai
pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya
kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, peradilan merupakan
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan
saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara
menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem
menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok
bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan yang
hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah
sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang
bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu
sarana yang menguasai keadaan serta
pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas secara teratur
ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu
keseluruhan (1995).
3. Menjelaskan sumber hukum materil dan sumber
hukum formal
Sumber hukum materil
adalah tempat darimana materi hukum itu diambil misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social politik, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (krimonologi, lalu lintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Yang termasuk sebagai sumber hukum formil adalah :
a. Undang – undang, dapat dibedakan menjadi
undang – undang dalam arti materil dan dalam arti formil. Dalam Arti materil adalah
semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut
undang – undang serta mengikat setiap orang secara umum. Dalam Arti formil
adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya
disebut undang – undang.
b. Kebiasaan, hal ini merupakan sumber hukum yang
penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu
dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan
masyarakat terus berkembang.
c. Perjanjian antarnegara/traktat, merupakan
suatu perjanjian yang dibuat antarnegara. Berdasar segi pesertanya,
traktat dibedakan menjadi dua, yaitu traktat bilateral dan traktat
multilateral. Berdasar segi fungsinya, traktat dapat dibedakan menjadi dua
yaitu law making treatis dan treaty contract.
d. Yurisprudensi, merupakan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan mengikat. Yuriprudensi atau putusan pengadilan
merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pihak – pihak yang bersangkutan atau terhukum.
e. Pendapat ahli / doktrin, yang dimaksud dalam
hal ini adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin
bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti
halnya undang – undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai
dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya dihukum.
4. Menjelaskan pengertian lembaga peradilan
nasional.
Lembaga peradilan
adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya
hukum nasional. Tujuan pokok badan – badan peradilan adalah menerima,
memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar
hukum dan diajukan kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar