Home » » Sistem Hukum dan Perdilan Internasional

Sistem Hukum dan Perdilan Internasional

Written By very firdaus on Rabu, 30 April 2014 | 23.24.00




Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa  internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional


A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.



B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.

·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional

     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).

Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
*      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.

*      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
*      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
*      Para pihak mencapai kesepakatan
*      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
*      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.











SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

PERTEMUAN KESEMBILAN DAN KESEPULUH

Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan peradilan internasional

Kompetensi Dasar : 5.1 mendeskripsikan system hukum dan peradilan internasional

1. Mendeskripsikan pengertian hukum internasional

2. Membandingkan hukum perdata internasional dan hukum public internasional

3. Menyebutkan azas hukum internasional

4. Menyebutkan sumber hukum internasional

5. Menyebutkan subjek hukum internasional

6. Mengidentifikasi lembaga peradilan internasional

7. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional

II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :

1. Mendeskripsikan pengertian hukum internasional

2. Membandingkan hukum perdata internasional dan hukum public internasional

3. Menyebutkan azas hukum internasional

4. Menyebutkan sumber hukum internasional

5. Menyebutkan subjek hukum internasional

6. Mengidentifikasi lembaga peradilan internasional

7. Mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional

III. MATERI PEMBELAJARAN :

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A. Makna hukum dan Peradilan Internasional

1. Pengertian hukum internasional

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional adalah “keseluruhan kaidah dan asas yang

mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan

subjek hukum lain bukan negara serta antara subjek hukum lain bukan negara”.

Rebecca M. Wallace, Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur

tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai

kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.

J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri

dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa

dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam

hubungan satu sama lainnya.

2. Pembagian Hukum Internasional

Hukum internasional terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1) Hukum Perdata Internasional (privat international law)

Yaitu keseluuhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang

dilakukan oleh subjek hukum, yang masing-masing tunduk pada system hukum

perdata yang berbeda satu dengan lainnya.

2) Hukum Pidana Internasional (Public international Law)

Yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan

yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

1

LKS Kewarganegaraan XI semester II

3. Azas-azas Hukum Internasional

Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :

1) Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan

kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap negara tidak

memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang

bertentangan dengan piagam PBB.

2) Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam

asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan

yang dapat membahayakan perdamaian internasional.

3) Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Asas ini

menekankan setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya,

ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.

4) Negara wajib menjalin kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB,

kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan

internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik,

perdagangan.

5) Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan

kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.

6) Asas persamaan kedaulatan dari negara, Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan

secara umum sebagai berikut :

a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).

b. Memilikim hak penuh terhadap kedaulatan

c. Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.

d. Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu

gugat.

e. Setap negara bebas untuk membangun system politik, sosial, ekonomi dan sejarah

bangsanya.

f. Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.

7) Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan

kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

4. Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh

Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.

Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan

formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar

berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari

mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan

sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai

Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.

Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah

Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :

1) Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota

masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.

2) Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan

internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat

umum dan diterima sebagi hukum.

3) Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang

mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum

positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar

pada asas hukum Romawi.

4) Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional, adalah sumber

hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah

hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum

2

LKS Kewarganegaraan XI semester II

primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas

hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan

dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional,

termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat

mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

5. Subjek Hukum Internasional

Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan

internasional. Menurut Starke, subyek hukum internasional terdiri dari :

3) Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum

international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.

4) Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja sebagai kepala gereja tetapi memiliki

kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh

karena itu satusnya setara dengan negara dan memiliki perwakilan diplomatic

diberbagai negara termasuk di Indonesia.

5) Palang Merah Internasional, berkedudukan di Jenewa dan menjadi subyek hukum

internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

6) Organisasi Internasional, PBB, ILO dll memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan

dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.

7) Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas,

sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang

perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase

Internasional.

8) Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak

dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat

pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.

Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

6. Lembaga Peradilan Internasional

1) Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,

Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun

1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah

Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa

jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di

bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan

PBB yaitu Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus

persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Ada 3 kategori negara,

a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah

Internasional.

b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional.

Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan

kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan

keamanan PBB.

c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat

deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB.

Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah

Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan

menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:

a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).

b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).

3

LKS Kewarganegaraan XI semester II

Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa

Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :

1) Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa membuat perjanjian

khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus

Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa

menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi

sengketa diantara para peserta perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional,

mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian

khusus.

4) Keputusan Mahkamah internasional mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa

mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan

dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.

5) Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang

bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.

6) Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya

fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2) Mahkamah Pidana Internasional :

Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan

pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan

ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh

Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan

berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3) Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :

Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka

kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc)

dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau

kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah

menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat

apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel

khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan

Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

7. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional

Terdapat dua teori yang menjelaskan hubungan antara hukum nasional dan hukum

internasional, yaitu:

1) Teori Dualisme

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua

sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum

nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai

hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam

lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada

pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu

2) Teori Monisme.

Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling

berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah

lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut

teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum

internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

4

LKS Kewarganegaraan XI semester II

LEBARAN KERJA SISWA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA : ……………………………….

KELAS : ……………………………….

HARI/TANGGAL : ……………………………….

TUGAS INDIVIDU : 8

NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR

1. Jelaskan pengertian

 Betul

hukum internasional

menurut Mochtar

Kusumaatmadja !

2. Apakah yang dimaksud

a. Hukum Perdata

Internasional

b. Hukum Publik

Internasional

3. Sebutkan 7 asas hukum

















 Betul :

4. Sebutkan 4 sumber

 Betul :

hukum internasional!

5 Sebutkan 8 subjek

 Betul :

hukum internasional!

6 Sebutkan 3 lembaga

 Betul :

peradilan yang bertugas

menyelesaikan sengketa

internasional baik

perdata maupun

5

LKS Kewarganegaraan XI semester II

7 Jelaskan pengertian

 Betul :

a. Teori Dualisme

b. Teori Monisme

yang terdapat dalam

hubungan hokum

internasional dan

hokum nasional!

Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,

Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………

NIP.197703112005011004

Catatan Orang tua : …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

 …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

 …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

Catatan Guru : …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

 …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

 …………………………………………………………………………………………………………………..…………..

6

LKS Kewarganegaraan XI semester II

PERTEMUAN KESEBELAS DAN KEDUABELAS

Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan peradilan internasional

Kompetensi Dasar : 5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan

 cara Penyelesaian oleh mahkamah internasional

1. Mengidentifikasi sebab timbulnya sengketa internasional

2. Mengidentifikasi cara penyelesaian sengketa internasional

3. Mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa internasional

II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :

1. Mengidentifikasi sebab timbulnya sengketa internasional

2. Mengidentifikasi cara penyelesaian sengketa internasional

3. Mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa internasional

III. MATERI PEMBELAJARAN :

B. Sengketa Internasional

1. Sebab-sebab sengketa internasional

Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga

internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

1) Sengketa terjadi karena masalah Politik

Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta

pertahanan NATO) dibawah pimpinan Amerika Serikat dan blok Timur (Komunis membentuk

pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling

memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara

yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara

dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal

2) Karena batas wilayah

hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain

sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun

1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan

oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan

oleh india dan pakistan.

Selain itu sengketa internasional pun terjadi karena hal berikut :

Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara

1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiann internasional.

2) Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional

3) Perebutan sumber-sumber ekonomi

4) Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.

5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.

6) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

7

LKS Kewarganegaraan XI semester II

2. Penyelesaian sengketa internasional

Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan

a. Penyelesaian secara damai, meliputi :

1. Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya

kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang

bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex

aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :

a. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh

berasal dari warga negaranya sendiri.

b. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan

Arbitrase tersebut.

c. Putusan melalui suara terbanyak.

2. Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu

pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.

3. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi

dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.

4. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana

Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu

penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam

penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa

baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi,

pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar

penyelesaian dapat tercapai.

5. Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara

lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.

Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui

komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak

sengketa dan tidak mengikat.

6. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu

Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.

7. Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB

(liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara

damai dan menghindari ancaman perang.

b. Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :

1. Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara

lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.

2. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan

tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan

diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.

3. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang

digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara

lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.

4. Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi

merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang

di blockade oleh Negara lain.

5. Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik

tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :

a. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.

b. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.

Pertahanan diri.

c. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran

berat terhadap hukum internasional.

8

LKS Kewarganegaraan XI semester II

3. Prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa internasional

Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang

berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara

dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis

Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan

menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili

suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.

Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan

melalui prosedur berikut :

1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau

melalui lembaga HAM internasional lainnya.

2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap

peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.

9

LKS Kewarganegaraan XI semester II

LEBARAN KERJA SISWA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA : ……………………………….

KELAS : ……………………………….

HARI/TANGGAL : ……………………………….

TUGAS INDIVIDU : 9

NO PERTANYAAN JAWABAN SKOR

1. Sebutkan dua hal

utama penyebab

terjadinya sengketa

internasional dan

berikan contohnya!

singkat 7 cara

penyelesaian

internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian

internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang

bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu

Betul :

1 = 50

2= 100

2. Jelaskan secara

Betul :

1 = 15

2 = 30

3 = 45

4 = 60

5 = 75

6 = 90

7 =100

3 Jelaskan secara

1) Pacta sun servanda, yaitu para pihak yang terikat pada

suatu perjanjian, harus entaati perjanjian yang telah

dibuatnya. ( perjanjian internasional mengikat dan berlaku

sebaai undang-undang bagi para pihak)

2) Good fith (itikad baik) yaitu semua pihak yang terikat dalam

suatu perjanjian internasional harus beritikad baik untuk

melaksanakan isi perjanjian

3) Rebus sic stantibus, yaitu suatu perjanjian internasional

boleh dilanggar dengan syarat adanya perubahan yang

fundamental, artinya jika perjanjian internasional tersebut

dilaksanakan maka akan bertentangan dengan kepentingan

umum pada negara bersangkutan















a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau

dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut

dengan istilah pembicaraan (talk).

b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh

beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam

perjanjian ini disebut konferensi diplomatic (diplomatic

conference).









Betul :

1 = 50

2= 100

internasional dengan

menggunakan jalan

Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,

Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………

NIP.197703112005011004

Catatan Guru : ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

Catatan orang tua : ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

10

LKS Kewarganegaraan XI semester II

PERTEMUAN KETIGA BELAS DAN KEEMPAT BELAS

Standar Kompetensi : 5. Menganalisis system hukum dan peradilan internasional

Kompetensi Dasar : 5.3 Menghargai putusan Mahkamah Internasional

1. Mengidentifikasi sistematika keputusan mahkamah internasional

2. Menganalisis dasar pertimbangan jarangnya negara-negara yang bersengketa mengajukan

3. Menyebutkan prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai berdasarkan

permohonan ke MI

Deklarasi Manila no. A/RES/37/10 tertanggal 15 Nopember 1982

II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :

1. Mengidentifikasi sistematika keputusan mahkamah internasional

2. Menganalisis dasar pertimbangan jarangnya negara-negara yang bersengketa mengajukan

3. Menyebutkan prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai berdasarkan

permohonan ke MI

Deklarasi Manila no. A/RES/37/10 tertanggal 15 nopember 1982

C. Mahkamah Internasional

1. Mekanisme kerja MI

Penyelesaian melalui Mahkamah internasional

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional,

1) Mekanisme Normal :

a. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan

sengketa.

b. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru,

penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.

c. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak

sengketa.

d. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

Kasus internasional dianggap selesai apabila :

 Para pihak mencapai kesepakatan.

 Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.

 Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan

pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

2) Mekanisme Khusus :

a. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah

intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus

tersebut.

b. Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara

tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.

c. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan,

supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas

persidangan Mahkamah internasional.

d. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama

karena materi sama terhadap lawan yang sama.

e. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang

tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa

yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada

kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

11

LKS Kewarganegaraan XI semester II

2. Keputusan MI

Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal

1. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga

Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang

di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.

2. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi

Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra

pelakunya telah disidang dan dihukum.

3. Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal

akibat Bom Atom.

4. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah

Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.

5. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat

Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para

penjahatnya.

6. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia

oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat

perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.

7. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500

samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.

PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret

29 penjahat perangnya.

8. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah

internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik

ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.

9. Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak

tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor

Lorosae /Timor Leste.



12

LKS Kewarganegaraan XI semester II

LEBARAN KERJA SISWA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA : ……………………………….

KELAS : ……………………………….

HARI/TANGGAL : ……………………………….

TUGAS INDIVIDU : 10

NO PERTANYAAN

1. Jelaskan 2 mekanisme

JAWABAN SKOR

2. Sebutkan 2 contoh

keputusan MI dalam

menyelesaikan sengketa

yang terjadi antar

suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam

rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha

untuk mencapai tujuan nasional









- Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan

kita terhadap masalah-masalah internasio-nal dan terlepas

dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara

ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan

Barat dengan liberalnya).

- Aktif Artinya dalam politik luar negeri kita senantiasa aktif

memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif

memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif

memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta

menciptakan keadilan sosial dunia.







Guru Bidang Studi, Orang tua/wali,

Hadi Abd. Aziz Kammis, SH ………………………………

NIP.197703112005011004

Catatan Guru : ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

Catatan orang tua : ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

 ……………………………………………………………………………………………………………………………..

13

LKS Kewarganegaraan XI semester II









SENDIRI
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2.     HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.     Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.     Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.     Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.     Negara
2.     Individu
3.     Tahta Suci / vatican
4.     Palang Merah Internasional
5.     Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.     Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
1.     Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2.     pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3.     dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.






















BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

         Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B.  Tujuan

         Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C.    Metode Penulisan

        Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
B.   Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.      Mochtar Kusumaatmaja
4.      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·         Negara dengan negara
·         Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C.   Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D.   Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E.     Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F.    Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G.  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H.  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.       Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)      Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
·         Januari 1962) disebut Agreement.
·         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J.     Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.

BAB III
PENUTUP
1)    Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

KATA PENGANTAR
            Salam sejahtera untuk kita semua. Ucapan terima kasih kami panjatkan yang pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan selanjutnya kepada orang tua dan guru yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
          Penyajian makalah ini ada kekurangan dan juga ada kelebihan “tak ada gading yang tak retak.” Makalah ini sudah kami buat semaksimal mungkin, selanjutnya kami berharap semoga makalah ini berguna kepada pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
          Dengan adanya makalah ini harapan kami mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum. Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca dalam mempelajari dan memahami materi mengenai sistem hukum dan peradilan nasional. Amin




Penyusun




I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Banyak warga negara Indonesia yang belum mengerti apa itu arti dari hukum. Sehingga banyak orang yang melanggar hukum dan berperilaku kurang tertib yang dapat mengakibatkan kerugian pada individu lain. Contohnya banyak pelanggar lalu lintas, padahal dari tindakan yang dia lakukan itu akan membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain pula.
Hukum itu adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan tetapi karena manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan melanggarnya. Pada umumnya setiap mahluk hidup harus memiliki aturan agar tidak menimbulkan kerusuhan antar individu lainnya.
B.PERUMUSAN MASALAH
ü  Apa yang dimaksud dengan sistem,hukum dan sistem hukum ?
ü  Siapa saja para ahli yang mengartikan penggolongan hukum ?
ü  Bagaimana upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hokum ?
ü  Dimana kita dapat mencaritau informasi tentang hukum ?
ü  Kapan
ü  Mengapa kita harus menaati hukum yang ada ?







II. PEMBAHASAN
A. Sistem hukum dan peradilan nasional
1.  Pengertian system, hokum, system hukum
v Sistem : Perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas
v Hukum : Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup,bernegara dan pemerintah
v Sistem Hukum : Keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia
2. Unsur-Unsur Hukum
a)     Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)    Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)     Peraturan itu bersifat memaksa.
d)    Sanksi terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas.
3. Sumber-Sumber Hukum
                        Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
a)     Undang-Undang (statuta)
b)    Kebiasaan (custom)
c)     Keputusan hakim (jurisprudensi)
d)    Traktat (treaty)
e)     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
            ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dikatakan sumber hukum nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 945
4. Macam-macam Penggolongan Hukum
Ø Pengertian hukum menurut para ahli :
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
b. Prof.E.M.Meyers
c. Leon Duguit
d. Immanuel Kant
e. Drs.E.Utrecht,S.H
Ø  Penggolongan hukum menurut Prof.Dr.C.S.T.Kansil,S.H
A. Menurut sumber :
1. Hukum UU
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktat
4. Hukum Jurisprodensi
B. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis    :  -Dikodifikasikan  
   - Tidak Dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
C. Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja
D. Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum/Hukum Positif (hukum yang berlaku sekarang)
2. Ius Constituendum (berlaku yang akan datang)
3. Hukum Asasi (Hukum Alam) Hukum Duniawi
E. Menurut Cara Mempertahankan
1.  Hukum Material (berupa peraturan-peraturan)
2. Hukum formal (hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakannya)
F. Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
G. Menurut Isinya
1. Hukum Privat (hukum sipil)
2. Hukum Publik (hukum negara)

H. Menurut wujudnya
1. Hukum Obyektif (berlaku umum)
2. Hukum Subyektif (timbul dari hukum obyektif berlaku terhadap seseorang  tertentu,hukum ini jarang digunakan)
5. Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
a. Negara Hukum
    Beberapa ciri dari suatu negara hukum, yaitu :
1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum,ekonomi,sosial dan kebudayaan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia
1.      UUD 1945 pasal 1 ayat 3
2.      UUD 1945 pasal 24 ayat 2
3.      Undang-undang No.14 Tahun 1970 diubah Undang-undang No.35Tahun 1999 lalu diubah lagi Undang-undang No.4 Tahun 2004
B. Peranan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
1. Pengertian Peradilan Nasional
Ø  Peradilan Nasional : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Ø  Alat penegak hukum ada 3,yaitu :
1. Polisi
2. Kejaksaan
3. Kehakiman

2. Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
1.      UU No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2.      UU No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3.      UU No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4.      UU No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5.      UU No.24 Tahun 2004
6.      UU No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7.      UU No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004


C.  Macam-macam peradilan di Indonesia
Ketentuan pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman badan peradilan yang ada dibawah mahkamah agung meliputi :
a.     Peradilan umum adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, termasuk peradilan umum :
Ø Pengadilan Negeri (berada di daerah tingkat II)
Ø Pengadilan Tinggi (berada di daerah tingkat I)
Ø Mahkamah Agung (berada di seluruh Indonesia)

B. Peradilan Agama diatur UU No.7 Tahun 1989 merupakan pengadilan bagi prang-orang Islam dalam perkara nikah,talak danrujuk. Bagi non Islam ditangani oleh pengadilan umum.
C. Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara) mengadili masalah-masalah ketatausahaan atau keadministrasian.
D. Pengadilan Militer terdiri dari :
ü Mahkamah Militer
ü Mahkamah Militer Tinggi
ü Mahkamah Agung
D. Peranan lembaga-lembaga peradilan
Sesuai ketentuan negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh pada hukum  maka siapapun yang melanggar hukum harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum (termasuk lembaga-lembaga hukum).
v Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia
          3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
§  Pengakuan dan perlindungan HAM dalam bidang politik,hukum,sosial,ekonomi,kultural dan pendidikan.
§  Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
§  Legalitas hukum dalam segala bentuknya.
v Upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum
§  Mengembangkan budaya hukum
§  Menata sistem hukum nasional
§  Menegakkan hukum secara konsisten
§  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
§  Meningkatkan integritas moral penegak hukum
§  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
v Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri atas :
a.     Pidana mati
b.    Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c.      Pidana kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d.    Pidana denda
E. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. pengertian Korupsi
Pengertian korupsi (menurut KBBI) adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara,perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Menurut RI No.31 Tahun 1999 : korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
1.     Adanya seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
      Tidak cerdas
      Tidak jujur
      Tidak amanah
      Tidak dapat dipercaya
q Upaya pemberantasan korupsi
      Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan pengadilan.
      UU RI No.21 Tahun 2001
      Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
      Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
      UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK

2.Landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia
peraturan perundangan yang  merupakan instrumen-instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara selain berikut:
a.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
b.     Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi , Nepotisme (KKN)
c.      Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
d.     Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e.      Undang-undang No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65  Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan  Penyelanggara Negara
g.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
h.     Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat dalam Penytelanggaraan Negara
3. Dampak negatif korupsi
1.     Ekonomi biaya tinggi
2.     Kemiskinan
3.     Pertumbuhan ekonomi turun
4. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a.      Peran organisasi non partai:
            1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
            2. perguruan tinggi
            3. lembaga riset
b. Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi :
            1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
            2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
            1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat.
Penyebab korupsi
q Nafsu
q Jiwa pancasila yang belum mantap di setiap warga negara Indonesia
q Pengawasan yang belum memadai
q Mental dan rasa keagamaan yang rendah
q Gaji atau pendapatan yang rendah
q Dorongan keluarga
q Rasa malu yang rendah
q Kesadaran hukum yang rendah

4. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a.      Peran organisasi non partai:
            1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
            2. perguruan tinggi
            3. lembaga riset
b. Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi :
            1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
            2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
            1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat

















STANDAR KOMPETENSI :
2.  menampilkan   sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.1  Mendekskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Tujuan Pembelajaran :
1.    Menjelaskan pengertian hukum dan penggolongan hukum
o    Pengertian Hukum
*      Menurut Achmad Ali, Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik   dalam   aturan   tertulis   (peraturan)   maupun   yang   tidak   tertulis,   yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
*      Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak vmenuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
*      Menrurt Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o    Penggolongan Hukum
a.       Pembagian Hukum menurut Sumbernya
1.       Hukum undang – undang, yaitu hukum yang berlaku dalam peraturan perundangan.
2.       Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada dalam peraturan – peraturan kebiasaan ( adat).
3.       HUkum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan Negara – Negara di dalam surat perjanjian antarnegara.
4.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Pembagian Hukum menurut Bentuknya
1.       Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi.
2.       Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat ( hukum kebiasaan).
c.       Pembagian Hukum menurut Tempat Berlakunya
1.       Hukum nasional, artinya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2.       Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4.       Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk anggota – anggotanya.
d.      Pembagian Hukum menurut Waktu Berlakunya
1.       Ius Constitutum ( hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.       Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.       Hukum asasi ( hukum alam ), yaitu hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
4.       Hukum antarwaktu  adalah hukum yang mnegatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
e.      Pembagian Hukum menurut Cara Berlakunya
1.       Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah dan larangan – larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
2.       Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara hakim member keputusan.
Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata.
f.        Pembagian Hukum menurut Sifatnya
1.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.       Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.       Pembagian Hukum menurut Wujudnya
1.       Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenal halo rang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.       Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
h.      Pembagian Hukum menurut Isinya
·      Hukum privat
Hukum privat atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorang.
Hukum privat atau hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Dalam arti sempit, hukum privat atau hukum sipil sama dengan hukum perdata. Hukum perdata mencakup :
1.       Hukum perseorangan, yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak – hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya.
2.       Hukum keluarga, yaitu hukum yang meuat tentang perkawinan beserta hubungan dalam harta kekayaan antara suami-istri, tentang hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3.       Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4.       Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
5.       Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

·      Hukum public
Hukum public atau hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dan perseorangan ( warga Negara).
Hukum public meliputi :
a.       Hukum tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara ( pemerintahan pusat ) dan bagian – bagian Negara.
b.      Hukum administrasi Negara ( hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara.
c.       Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur  perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
d.      Hukum internasional, terdiri dari
A.      Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan.
B.      Hukum public internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia satu Negara dengan Negara lain.
2.    Menjelaskan pengertian sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan   bermasyarakat. Sementara itu,  peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan  yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).

3.    Menjelaskan sumber hukum materil dan sumber hukum formal
Sumber hukum materil adalah tempat darimana materi hukum itu diambil misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social politik, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (krimonologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sebagai sumber hukum formil adalah :
a.       Undang – undang, dapat dibedakan menjadi undang – undang dalam arti materil dan dalam arti formil. Dalam Arti materil adalah semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang – undang serta mengikat setiap orang secara umum. Dalam Arti formil adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang – undang.
b.      Kebiasaan, hal ini merupakan sumber hukum yang penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan masyarakat terus berkembang.
c.       Perjanjian antarnegara/traktat, merupakan suatu perjanjian yang dibuat antarnegara. Berdasar  segi pesertanya, traktat dibedakan menjadi dua, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Berdasar segi fungsinya, traktat dapat dibedakan menjadi dua yaitu law making treatis dan treaty contract.
d.      Yurisprudensi, merupakan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan mengikat. Yuriprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak – pihak yang bersangkutan atau terhukum.
e.      Pendapat ahli / doktrin, yang dimaksud dalam hal ini adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti halnya undang – undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya dihukum.
4.    Menjelaskan pengertian lembaga peradilan nasional.
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tujuan pokok badan – badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Share this article :

0 komentar:

VISITORS

Flag Counter
Sports Comments Pictures

Arsip Blog

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. GUDANG ILMU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger